Revisi UU Pemilu Tersendat di DPR, Haruskah Pemerintah Mengambil Alih?

kompas.id
6 jam lalu
Cover Berita

Nasib revisi Undang-Undang Pemilu semakin suram. Di saat sebagian elemen masyarakat sipil terus mendorong dimulainya revisi, DPR sebagai inisiator revisi UU Pemilu justru belum menyepakati materi atau norma yang akan direvisi. Bahkan, muncul wacana dari partai politik agar pemerintah mengambil alih inisiatif revisi UU Pemilu agar proses pembahasan bisa segera dimulai.

Wacana ini salah satunya datang dari Partai Amanat Nasional (PAN). Wakil Ketua Umum PAN Saleh Partaonan Daulay menilai, luasnya cakupan materi dan sempitnya waktu yang tersisa menjadi alasan kuat mengapa pemerintah sebaiknya mengambil alih kendali. Sekretaris Jenderal Partai Gelora Mahfudz Sidik juga mendorong hal serupa dengan alasan pertimbangan teknokratik dan akademis pemerintah yang dianggap lebih cepat menyusun naskah akademik serta draf RUU Pemilu.

Padahal, revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dan 2026. Sejak disepakati masuk Prolegnas 2025 dalam Rapat Paripurna pada 19 November 2024, praktis sudah 17 bulan berlalu tanpa ada progres nyata di Senayan. Naskah akademik dan draf RUU disebut-sebut belum rampung lantaran partai politik masih sibuk melakukan simulasi internal terhadap berbagai potensi perubahan aturan pemilu.

Wacana mendorong pemerintah mengambil alih revisi UU Pemilu ini ibarat pisau bermata dua. Di satu sisi, langkah ini diyakini bisa mempercepat dimulainya pembahasan. Prosesnya tidak perlu lagi tersandera oleh drama tarik-ulur kepentingan delapan fraksi yang seringkali sulit bertemu titik tengahnya.

Namun di sisi lain, "melempar bola" ke pemerintah mencerminkan lemahnya peran DPR. Ini seolah menjadi pengakuan bahwa DPR sudah menyerah karena terlalu sibuk dengan urusan internal partainya sendiri, sampai tidak mampu merumuskan aturan main kompetisi politik mereka.

Jika menengok sejarah, memang terjadi pergeseran pihak yang menginisiasi revisi sejumlah UU terkait dengan kepemiluan. Dahulu, DPR sempat mendominasi sebagai inisiator sejumlah aturan main pemilu dan pilkada. Pada periode 2003 sampai 2011, aturan main soal pemilihan presiden hingga penguatan lembaga penyelenggara pemilu lahir dari inisiasi para wakil rakyat di DPR.

Baca JugaMenggantungkan Harapan (Palsu) Revisi UU Pemilu

Sebut saja UU Nomor 23 Tahun 2003 dan UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Tak hanya itu, penguatan kemandirian penyelenggara pemilu melalui UU Nomor 22 Tahun 2007 serta lahirnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu melalui UU Nomor 15 Tahun 2011 juga merupakan UU yang diinisiasi DPR.

Namun, taji DPR mulai tumpul sejak tahun 2016. Saat itu, pemerintah mengambil alih kemudi sebagai pihak yang menginisiasi revisi UU Pemilu. Peran pemerintah menjadi sangat dominan karena UU Pemilu saat itu merupakan kodifikasi besar-besaran dari tiga undang-undang sekaligus, yakni UU tentang Pemilihan Anggota Legislatif, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, serta Penyelenggara Pemilu.

Pengajar Hukum Pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengatakan, pihak yang menjadi inisiator revisi UU Pemilu pernah mengalami pergeseran yang didasari oleh evaluasi efektivitas legislasi. Jika di awal 2000-an DPR seringkali menjadi inisiator dengan menyodorkan naskah akademik serta draf RUU untuk dibahas, pihak pengusul cenderung bergeser ke pemerintah sejak tahun 2012.

Pada penyusunan UU Nomor 8 Tahun 2012 yang digunakan untuk Pemilu 2014, misalnya, inisiatif berada di tangan parlemen. Namun saat itu, proses proses pembuatan naskah akademik dan draf RUU tersebut berjalan sangat alot karena setiap fraksi memiliki kepentingan politik yang tajam terhadap aturan main pemilu.

"Sejak awal penyusunan draf, sudah terjadi tarik-menarik yang sangat kuat antarpartai. Akibatnya, draf RUU usulan DPR saat itu tidak solid. Naskah yang dikirimkan ke Presiden bahkan masih menyertakan berbagai alternatif pengaturan dalam pasal-pasalnya karena gagal mencapai konsensus di internal parlemen," ujar Titi saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (24/4/2026).

Kelemahan tersebut, lanjutnya, memicu pergeseran inisiator pada revisi UU yang akan digunakan di Pemilu 2019. Inisiatif mulai diserahkan kepada pemerintah seiring dengan meningkatnya kompleksitas beban regulasi. Hal ini merupakan konsekuensi dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14/PUU-XI/2013 yang memandatkan penyelenggaraan pemilu serentak lima kotak. Kondisi tersebut menuntut adanya kodifikasi karena harus menyatukan aturan pemilu legislatif, pemilu presiden, dan penyelenggara pemilu dalam satu naskah.

Fragmentasi antar-fraksi

Titi menilai, pemerintah jauh lebih mumpuni dalam menyiapkan naskah akademik dan draf RUU yang utuh. Hal ini karena tim dari pemerintah bekerja dalam satu komando politik, berbeda dengan DPR yang sering kali terjebak dalam fragmentasi antar-fraksi.

Melihat dinamika revisi UU Pemilu saat ini, Titi mengkhawatirkan risiko serupa kembali terulang jika revisi tetap dipaksakan sebagai inisiatif DPR. Tanpa perubahan metode pembahasan yang efektif berbasis klaster isu, RUU Pemilu hampir dipastikan akan mengalami kemacetan politik.

"Bisa dipastikan revisi akan selesai sangat terlambat dan tidak mungkin mengejar dimulainya tahapan pemilu. Apalagi, belum nampak adanya itikad yang sama di DPR untuk menindaklanjuti putusan MK yang krusial, seperti pemisahan pemilu nasional dan lokal serta rekonstruksi ambang batas parlemen," tambahnya.

Sebaliknya, inisiatif dari pemerintah menawarkan harapan penyelesaian draf yang lebih akseleratif. Pemerintah dinilai sudah lebih siap karena telah memulai proses pemetaan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) berbasis isu-isu strategis sehingga tinggal merumuskannya ke dalam pasal-pasal konkret.

Baca JugaMeski RUU Pemilu Inisiatif DPR, Pemerintah Tetap Siapkan Draf

Oleh karena itu, Titi mendesak DPR dan Pemerintah segera bersepakat melakukan perubahan atas Prolegnas Prioritas. Langkah ini diperlukan agar kementerian terkait memiliki payung hukum untuk langsung menyerahkan naskah akademik dan draf RUU. Dengan demikian, wacana untuk menyerahkan insiatif revisi UU Pemilu dapat segera dilaksanakan, tidak sekadar menjadi wacana yang mengulur waktu.

Terkait usulan agar pemerintah mengambil alih inisiatif revisi UU Pemilu, Kompas telah meminta tanggapan kepada Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto. Namun, politikus PAN tersebut enggan menjawab.

Namun demikian, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai, sikap PAN yang mendorong pemerintah menjadi inisiator revisi UU Pemilu merupakan hal yang aneh sekaligus menyedihkan. Sebab, konstitusi secara tegas memberikan kewenangan pembentukan undang-undang kepada DPR.

"Aneh saja, DPR sebagai inisiator pada Prolegnas Prioritas tiba-tiba sekarang mau melimpahkan ke pemerintah. Apakah itu artinya DPR tidak mampu, tidak punya kapasitas, dan tidak punya kualitas untuk menyusun RUU? Ini fungsi yang paling mendasar, tetapi DPR bolak-balik tidak jelas," ujarnya.

Lucius pun tak percaya dalih luasnya cakupan materi dan sempitnya sisa waktu jelang tahapan Pemilu 2029 membuat DPR tidak kunjung bergerak. Alasan itu tidak masuk akal karena proses pembahasan pun secara formal belum dimulai.

Baca JugaRapat Penyusunan Draf RUU Pemilu Digelar Tertutup

Ia melihat fenomena ini lebih kepada ketidakberanian DPR menginisiasi regulasi yang di dalamnya terdapat kepentingan langsung Presiden. Apalagi, Presiden saat ini memiliki potensi untuk kembali menjadi kontestan pada Pemilu 2029. Menurutnya, sikap PAN tersebut sebenarnya merupakan upaya untuk memancing posisi Presiden.

"PAN sebenarnya mau bertanya, 'Pak Presiden, Anda maunya bagaimana dengan UU Pemilu kita?'. Jadi, mereka menunggu sikap Presiden karena UU ini akan menjadi sandaran pokok untuk menyiasati Pemilu 2029 sejak awal," tambah Lucius.

Meskipun pemerintah memiliki sumber daya yang dianggap lebih mumpuni dalam penyusunan draf secara teknis, Lucius menegaskan bahwa pengalihan inisiatif tidak menjamin proses pembahasan akan berlangsung lebih cepat. Sebab, setiap partai politik memiliki kepentingan "hidup dan mati" terkait target mereka di Pemilu 2029.

Parpol diyakini tidak akan begitu saja menuruti pengaturan sepihak dari pemerintah jika hal itu merugikan eksistensi mereka. Selain itu, aktifnya masyarakat sipil dalam memantau perkembangan regulasi akan menjadi faktor penentu durasi pembahasan.

"Tak ada jaminan cepat. Kecuali, jika parpol parlemen memang tak punya pilihan selain menuruti pemerintah saja. Itu artinya RUU Pemilu hanya akan melibatkan DPR untuk pengesahan formal saja," ucapnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tak Hanya Bantah Tuduhan Penipuan, Kuasa Hukum Siap Proses Hukum Ancaman terhadap Klien
• 4 jam laluharianfajar
thumb
El Rumi dan Syifa Hadju Sah Jadi Suami Istri, Ahmad Dhani Minta Cucu Sebanyak-banyaknya: Saya Aja Lima!
• 1 jam lalugrid.id
thumb
Digelar Hari Ini! Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju Bakal Dimeriahkan Penyanyi Internasional, Siapa?
• 17 jam laluviva.co.id
thumb
AS Akan Kembali Berlakukan Eksekusi Mati dengan Regu Tembak dan Kamar Gas
• 15 jam laluokezone.com
thumb
Harga Emas UBS, Galeri24, dan Antam Naik Serempak pada Akhir Pekan
• 10 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.