Polresta Yogyakarta menetapkan 13 tersangka dalam kasus kekerasan dan penelantaran anak di daycare Little Aresha di Sorosutan, Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Ke-13 tersangka terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan 11 pengasuh.
Berdasarkan informasi yang diperoleh kumparan di lokasi kejadian, kepala yayasan berinisial DK merupakan seorang perempuan bergelar magister (S2) dengan gelar SE dan MM.
Sementara itu, kepala sekolah berinisial API memiliki gelar sarjana pendidikan (S.Pd.).
Dalam struktur organisasi yayasan, ketua dewan pembina berinisial RIL diketahui memiliki gelar sarjana hukum.
Selain itu, penasihat yayasan juga merupakan seorang perempuan bergelar doktor (S3).
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 13 tersangka telah ditetapkan dalam kasus kekerasan dan penelantaran di Daycare Little Aresha di Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
"13 tersangka terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan 11 pengasuh," kata Kapolresta Yogya Kombes Pol Eva Guna Pandia kepada wartawan di GOR Amongrogo Yogyakarta, Sabtu (25/4) malam.
Jumlah tersangka masih bisa bertambah. Polisi masih terus mendalami kasus ini.
"Saat ini kami masih melakukan pendalaman secara bertahap. Untuk sementara sudah ditetapkan 13 tersangka, tetapi jumlah itu masih bisa berkembang tergantung hasil pengembangan dan keterangan tambahan dari para tersangka yang telah diamankan Polresta Yogyakarta," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, Minggu (26/4).
Ke-13 tersangka langsung ditahan setelah penetapan dilakukan usai gelar perkara.
"Komitmen Polda DIY adalah bertindak tegas serta melaksanakan penyidikan secara profesional, transparan, dan berkeadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.





