Seorang pria WNI yang disebut sebagai tersangka utama jaringan penipuan hibrida melalui aplikasi kencan dan memikat mereka untuk berinvestasi lintas benua ditangkap di Thailand. WNI tersebut ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan pihak berwenang Amerika Serikat (AS) dan red notice Interpol.
Dilansir media Thailand, Thairath, Minggu (26/4/2026), pihak berwenang Thailand melakukan operasi penangkapan terhadap Awang Willuang, 33 tahun, warga negara Indonesia, 25 April 2026.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah temuan Unit Investigasi Divisi Imigrasi 3 Thailand, bahwa Awang tersangka utama dalam kasus penipuan investasi mata uang kripto, dicari berdasarkan surat perintah penangkapan AS dan red notice Interpol atas tuduhan 'konspirasi untuk melakukan penipuan menggunakan perangkat elektronik'.
Selain itu, Awang diidentifikasi sebagai dalang operasi penipuan hibrida yang berbasis di Uni Emirat Arab. Dia disebut memasuki Thailand pada 22 April dengan visa turis dan menginap di resor mewah di Pantai Kamala, Phuket.
(rfs/haf)





