WNI Buron Kasus Love Scam yang Diburu AS Ditangkap di Thailand

detik.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Seorang pria WNI yang disebut sebagai tersangka utama jaringan penipuan hibrida melalui aplikasi kencan dan memikat mereka untuk berinvestasi lintas benua ditangkap di Thailand. WNI tersebut ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan pihak berwenang Amerika Serikat (AS) dan red notice Interpol.

Dilansir media Thailand, Thairath, Minggu (26/4/2026), pihak berwenang Thailand melakukan operasi penangkapan terhadap Awang Willuang, 33 tahun, warga negara Indonesia, 25 April 2026.

Baca juga: Tersangka Bos Scam Online Kamboja Diekstradisi ke China

Penangkapan tersebut dilakukan setelah temuan Unit Investigasi Divisi Imigrasi 3 Thailand, bahwa Awang tersangka utama dalam kasus penipuan investasi mata uang kripto, dicari berdasarkan surat perintah penangkapan AS dan red notice Interpol atas tuduhan 'konspirasi untuk melakukan penipuan menggunakan perangkat elektronik'.

Selain itu, Awang diidentifikasi sebagai dalang operasi penipuan hibrida yang berbasis di Uni Emirat Arab. Dia disebut memasuki Thailand pada 22 April dengan visa turis dan menginap di resor mewah di Pantai Kamala, Phuket.




(rfs/haf)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dirombak BEI, Ini Daftar Saham yang Masuk dan Keluar Indeks LQ45 hingga IDXESGL
• 23 jam lalukatadata.co.id
thumb
Politik sepekan, klarifikasi Kopassus hingga soal RUU PPRT
• 10 jam laluantaranews.com
thumb
Kolombia Diserang Bom, Presiden Buka Suara Tunjuk Sosok Ini
• 7 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Serap Aspirasi Kebangsaan di Batu, Warga Antusias Bahas Persatuan hingga Nasib UMKM
• 19 jam lalurealita.co
thumb
Kecelakaan di Wanea Manado Tewaskan Bayi 5 Bulan, Pengemudi Mobil Jadi Tersangka
• 20 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.