Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Sosial (Kemensos) berencana menyalurkan bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) hingga Program Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Triwulan II/2026. Perhatikan 10 poin berikut agar bansos dapat lekas cair.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyampaikan saat ini proses penyaluran bansos masuk tahap pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Dia menyebut, Kemensos bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk penentuan desil dalam DTSEN sebagai dasar penyaluran bansos PKH dan Bansos Sembako.
“Yang perlu saya tegaskan sekarang di tempat ini, bahwa pendamping PKH (dan) kita semua tidak bisa menentukan desil DTSEN. Tugas kita hanya mengirim data-data yang sesuai di lapangan. Yang menentukan adalah BPS,” kata Gus Ipul dalam keterangannya, dikutip Minggu (26/4/2026).
Gus Ipul menyampaikan DTSEN Volume 2 hasil pemutakhiran ini, akan digunakan sebagai dasar penetapan Bantuan Sosial (Bansos) reguler PKH dan BPNT pada triwulan II/2026.
Untuk triwulan II/2026, Gus Ipul memastikan kualitas DTSEN semakin solid. Kemensos menargetkan penyaluran bansos periode April, Mei, dan Juni dapat dilakukan tepat waktu dan diterima oleh masyarakat yang memenuhi kriteria.
Berikut 8 poin penting Bansos PKH dan BPNTBaca Juga
- Bansos KLJ 2026 Sudah Cair? Ini Jadwal, Cara Cek Penerima, dan Besaran hingga Rp900.000
- Skema Baru Digitalisasi Bansos 2026 Tahapan Peralihan, dan 41 Wilayah Diuji Coba
- Bansos Kemensos 2026 Cair via Bank Himbara & Kantor Pos: Cek Penerima, Nominal dan Cara Mencairkan
Gus Ipul menjelaskan bahwa penyaluran bansos dilakukan melalui dua jalur, yakni perbankan yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.
Penyaluran Bansos melalui Bank Himbara dilakukan sesuai ketentuan dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2017 yang mewajibkan penyaluran bansos dilakukan secara non-tunai bank Himbara yakni BNI, BRI, Bank Mandiri dan BTN.
Akan tetapi, ada pengecualian bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas berat, lansia non-potensial, eks penderita penyakit kronis, komunitas adat terpencil, serta warga di wilayah tanpa infrastruktur perbankan, untuk menerima bansos via PT Pos.
2. Besaran Bansos Program Keluarga Harapan (PKH)Program Keluarga Harapan merupakan bansos bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin dan rentan untuk meningkatkan kualitas kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan.
Mengutip laman resmi Kemensos, PKH disalurkan setiap tiga bulan sekali. Pada 2026, tahap kedua berlangsung pada April hingga Juni.
Adapun besaran bantuan PKH per tahap (triwulan) adalah sebagai berikut:
Ibu hamil/nifas: Rp750.000
Anak usia dini (0-6 tahun): Rp750.000
Anak SD/sederajat: Rp225.000
Anak SMP/sederajat: Rp375.000
Anak SMA/sederajat: Rp500.000
Lansia (60 tahun ke atas): Rp600.000
Penyandang disabilitas berat: Rp600.000
Total bantuan yang diterima setiap keluarga bergantung pada jumlah komponen yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
BPNT merupakan bantuan sosial dalam bentuk saldo elektronik yang digunakan untuk membeli kebutuhan pangan. Program ini menyasar keluarga miskin yang terdaftar dalam DTSEN.
Penyaluran BPNT mengikuti skema yang sama dengan PKH, yakni triwulan. Pada tahap pertama 2026, penerima memperoleh akumulasi tiga bulan sebesar Rp600.000. Adapun pada tahap kedua yang dimulai April, bantuan kembali disalurkan sesuai periode berjalan.
Saldo bantuan disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan dapat digunakan untuk berbelanja di e-warong atau agen yang bekerja sama dengan bank penyalur.
4. Cara Cek Bansos Melalui Website Resmi Kemensos:Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id
Masukkan data wilayah sesuai KTP (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan)
Ketik nama lengkap penerima sesuai KTP
Isi kode captcha yang muncul
Klik “Cari Data”
Unduh aplikasi Cek Bansos dari Play Store atau App Store.
Daftar / login dengan data NIK/KK dan informasi lain sesuai KTP.
Setelah login, pilih menu “Cek Bansos / Cek Penerima”.
Masukkan data sesuai KTP.
Klik “Cari Data”.
Sistem akan menampilkan status penerima bansos, termasuk PKH, BPNT, maupun bantuan lainnya. Data penerima mengacu pada DTSEN yang diperbarui secara berkala melalui proses verifikasi dan validasi pemerintah daerah.
Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang sah
Terdaftar dalam DTSEN
Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan
Tidak sedang menerima bantuan serupa dari program pemerintah lainnya
Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri
Pada 2026, pemerintah juga melakukan penyesuaian kriteria. Untuk PKH, bantuan difokuskan pada keluarga dalam desil 1 hingga 4.
Sementara itu, BPNT kini diprioritaskan bagi kelompok desil 1 hingga 4 dan tidak lagi mencakup desil 5.
Bantuan dikirim langsung ke rekening penerima
Penerima bisa menarik dana melalui ATM Bank Himbara
Pencairan juga dapat dilakukan melalui teller bank
Penerima wajib menunjukkan KTP atau kartu KKKS
Penerima menerima surat undangan pencairan dari petugas desa/kelurahan atau kurir PT Pos
Penerima datang ke kantor pos terdekat atau lokasi yang telah ditentukan
Hadir sesuai jadwal yang tercantum dalam surat undangan
• • Untuk lansia dan penyandang disabilitas, pencairan dilakukan langsung ke rumah





