Jakarta: Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menjadi langkah strategis. Regulasi ini memperkuat perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga (PRT) yang selama ini berada dalam posisi rentan.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Biantara Albab, memberikan penilaian positif terhadap aturan ini. Menurutnya, UU PPRT mencerminkan upaya negara dalam menjalankan kewajiban konstitusional dan memperkuat pengakuan hak warga negara terkait pekerjaan dan perlakuan yang adil.
Baca Juga :
Cegah Kekerasan Anak, UU PPRT Perkuat Peran dan Pendapatan PengasuhIa mengatakan, rendahnya prioritas politik membuat proses legislasi berjalan lambat selama ini. Namun, secara substansi, UU PPRT sudah memiliki kekuatan normatif yang kuat.
"Aturan ini telah mengatur status pekerja, hak dan kewajiban para pihak, hingga mekanisme sanksi bagi pelanggar," jelasnya. Kunci pada Implementasi Lapangan Biantara menegaskan bahwa efektivitas undang-undang ini sangat bergantung pada pelaksanaannya. Tanpa aturan turunan yang jelas, regulasi ini berisiko hanya menjadi simbol semata.
Tantangan terbesar muncul karena karakter kerja PRT berada di ranah domestik atau privat. Hal ini membuat pengawasan menjadi lebih kompleks. Selain itu, kesadaran hukum antara pekerja dan pemberi kerja masih perlu ditingkatkan.
"Implementasi menjadi kunci utama agar perlindungan benar-benar dirasakan oleh pekerja," katanya. Mekanisme Pengawasan dan Pengaduan
Ilustrasi Pexels
Sebagai solusi, Biantara menyebut negara perlu menyediakan sistem pengawasan yang adaptif. Pemerintah juga harus membangun mekanisme pengaduan yang aman dan mudah diakses oleh pekerja.
"Penegakan sanksi yang tegas sangat penting. Hal ini agar aturan memiliki daya paksa yang nyata di masyarakat," tutupnya.




