JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan baru untuk menahan kenaikan harga tiket pesawat domestik.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2026, pemerintah memberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk tiket pesawat kelas ekonomi.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kenaikan harga avtur yang berdampak signifikan terhadap biaya operasional maskapai.
Dalam aturan tersebut, pemerintah menanggung PPN yang dikenakan pada:
- Tarif dasar tiket
- Fuel surcharge (biaya tambahan bahan bakar)
Dengan skema ini, harga tiket yang dibayar masyarakat menjadi lebih ringan meskipun biaya operasional maskapai meningkat.
Baca Juga: Pengawal Trump Kena Tembak saat Hentikan Pelaku Coba Terobos
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto menjelaskan,
“Fasilitas ini berlaku untuk pembelian tiket dan pelaksanaan penerbangan selama 60 hari, setelah satu hari terhitung sejak tanggal diundangkan," tukasnya mengutip Antara, Minggu (26/4)
Masa Berlaku dan Syarat Pelaksanaan
Kebijakan ini memiliki durasi terbatas dan mekanisme pengawasan yang ketat.
- Berlaku selama 60 hari
- Dihitung satu hari setelah aturan diundangkan
- Maskapai wajib melaporkan pemanfaatan fasilitas secara transparan
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- tiket pesawat
- ppn dtp
- harga tiket
- avtur naik
- kebijakan fiskal
- penerbangan nasional





