Perang antara Iran-Amerika Serikat dan Israel yang berlangsung sejak akhir Februari lalu masih menyisakan tanda tanya besar bagi situasi geopolitik dunia.
Secara khusus, penutupan sebagian besar akses Selat Hormuz menyebabkan ketidakpastian arus logistik dan melambungnya harga komoditi, terutama minyak dunia. Kondisi ini tentunya perlu disikapi dengan evaluasi dan refleksi bersama: apakah selama ini negara telah tepat menerapkan bentuk-bentuk penguasaan atas negara yang diamanatkan oleh konstitusi.
Arah Baru Setelah ReformasiJimly Asshidiqie menjelaskan, jiwa pasal 33 UUD NRI 1945 sesungguhnya tidak ingin diubah, tetapi disesuaikan demi menghadapi tantangan global dan perkembangan zaman.
Namun demikian, penafsiran atas frasa “dikuasai oleh negara” ditentukan oleh Undang-Undang setelah sebelumnya ditetapkan oleh MPR melalui TAP MPR atau dikenal dengan GBHN (Garis Besar Haluan Negara). Sementara pada era Orde Lama, bagaimana cara menentukan frasa dikuasai oleh negara juga tergambar pada TAP MPRS yang ditetapkan oleh MPRS kala itu.
Saat era reformasi, hampir dua puluh UU yang setidaknya terbagi atas empat sektor, yaitu Sumber Daya Alam (SDA), Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Badan Usaha, serta investasi. Keempat sektor tersebut kemudian menggambarkan bagaimana makna dikuasai oleh negara.
Pada perjalanannya, keberlakuan UU baru ini sebagian besar telah dikoreksi keberlakuannya oleh MK karena merugikan hak konstitusional warga negara. Dimulai pembatalan sebagian pasal pada sektor Minyak dan Gas, Kehutanan, Investasi dan BUMN. Selain itu, UU Cipta Kerja juga dinyatakan inskontitusional bersyarat oleh MK. Bahkan, UU Sumber Daya Air, Listrik, dan Koperasi pernah dinyatakan inskonstitusional oleh MK.
MK sendiri menafsirkan konsep penguasaan oleh negara, berarti konsepsi hukum publik berkaitan dengan prinsip kedaulatan rakyat yang dianut dalam UUD 1945, yaitu demokrasi ekonomi. Rakyatlah yang diakui sebagai sumber, pemilik dan sekaligus pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bernegara.
Selain itu, tercakup pula pengertian kepemilikan publik oleh rakyat secara kolektif. Rakyat memberikan mandat kepada negara untuk mengadakan kebijakan (beleid) dan tindakan pengurusan (bestuursdaad), pengaturan (regelendaad), serta pengelolaan (beheersdaad) dan pengawasan (toezichthoudensdaad) untuk tujuan kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya.
Landasan EvaluasiPembentuk Undang-Undang—yaitu DPR dan pemerintah—perlu melakukan evaluasi besar-besaran terhadap seluruh tata aturan dan pola kebijakan dalam memaknai penguasaan oleh negara. Sebab, Mohammad Hatta menjelaskan bahwa kekuasaan negara diartikan untuk membuat peraturan guna kelancaran jalan ekonomi—peraturan yang melarang pula penghisapan orang yang lemah oleh orang yang bermodal.
Sementara itu, Panitia Keuangan dan Perekonomian bentukan BPUPK merumuskan pengertian dikuasai oleh negara sebagai berikut: (1) Pemerintah harus menjadi pengawas dan pengatur dengan berpedoman keselamatan rakyat; (2) Semakin besarnya perusahaan dan semakin banyaknya jumlah orang yang menggantungkan dasar hidupnya karena semakin besar mestinya pesertaan pemerintah; (3) Tanah haruslah di bawah kekuasaan negara; dan (4) Perusahaan tambang yang besar dijalankan sebagai usaha negara.
Rumusan tersebutlah yang seharusnya menjadi salah satu tolak ukur bagi pemerintahan saat ini. Sebab, tidak dapat dipungkiri, bencana ekologis yang terjadi di sebagian Sumatra akhir tahun 2025 lalu menjadi alarm bagi negara dalam melakukan penguasaan, serta pengusahaan dan pengawasan atas sumber daya alamnya.
Pertama, perlu dilakukan evaluasi lintas sektor dan menyeluruh terhadap pengaturan dan pengawasan yang dilakukan pemerintah selama ini, karena terbukti tidak memberikan keselamatan bagi rakyat dan sering kali tidak konstitusional.
Kedua, Walhi mencatat akumulasi penguasaan lahan oleh Korporasi berbanding dengan Wilayah Kelola Rakyat. Sebanyak 93% alokasi lahan diberikan kepada korporasi, dan hanya 7% kepada rakyat. Alokasi penguasaan lahan oleh korporasi terbesar berada di Pulau Kalimantan yaitu 46% dari total seluruh alokasi lahan.
Lebih lanjut, negara telah memberikan sekitar 55 juta hektare lahan tambang, dengan seperlima izin tambang saat ini dimiliki/dikuasai oleh 10 grup usaha.
Sementara itu, dua perusahaan milik BUMN—yaitu PT Timah dan PT Antam—menguasai lahan tambang hampir sejuta hektare atau sekitar 2% dari total lahan dan izin dari negara. Keempat hal tersebut perlu menjadi pekerjaan besar bagi pemerintahan Prabowo yang saat ini tengah berusaha mewujudkan amanat dari pasal 33 UUD NRI 1945 ini.
Sebab, jika bumi pertiwi dikuasai oleh korporasi, kita tidak perlu bertanah satu, berbangsa satu, dan berbahasa satu. Negara harus aktif ikut serta mengimbangi mekanisme pasar dan menjalankan perencanaan ekonomi. Ekonomi Indonesia adalah pengendalian pasar oleh negara melalui perencanaan dan kebijakan negara. Tujuan dari peranan negara dan kebijakan ekonomi tidak lain yaitu untuk kepentingan rakyat, yakni kesejahteraan dan keadilan sosial.





