JAKARTA, KOMPAS.com- Partai Amanat Nasional (PAN) mendukung usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan penggunaan uang tunai dalam tahapan pemilu.
Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi menilai, gagasan tersebut merupakan langkah strategis untuk memperbaiki kualitas demokrasi elektoral.
Baca juga: Respons Usulan KPK, Ganjar: Pembatasan Uang Tunai Bukan Solusi Utama Cegah Politik Uang
“PAN setuju dengan gagasan pembatasan penggunaan uang tunai dalam tahapan pemilu oleh KPK untuk mewujudkan pemilu berkualitas dan berintegritas,” kata Viva dalam keterangan kepada Kompas.com, Minggu (26/4/2026).
Namun, Viva menekankan bahwa persoalan tersebut tidak bisa dilihat semata dari praktik politik uang. Menurut dia, pendekatan yang digunakan juga harus mempertimbangkan aspek yang lebih luas.
“Sebenarnya bukan hanya ditelaah dari aspek praktik politik uang (vote buying) saja, tetapi juga menyangkut sistem sosial budaya masyarakat, desain hukum pemilu, dan struktur kekuasaan,” ujarnya.
Baca juga: Ganjar Dorong Politik Uang Dihukum Berat, Bisa Diskualifikasi hingga Sanksi Pidana
Ia menilai, penerapan kebijakan ini membutuhkan rumusan yang detail, rasional, dan operasional melalui revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada.
Hal ini mengingat sistem politik Indonesia masih bertumpu pada mobilisasi biaya tinggi, sementara uang tunai menjadi instrumen yang cepat, fleksibel, dan sulit dilacak.
Viva juga menyinggung bahwa sejumlah negara telah lebih dulu menerapkan kebijakan pembatasan uang tunai dalam pemilu, seperti India, Brasil, dan Korea Selatan.
Meski demikian, PAN mengingatkan bahwa pembatasan uang tunai tidak boleh dimaknai sebagai upaya menghambat aktivitas politik.
Menurut dia, kebijakan tersebut justru bertujuan menjaga nilai kedaulatan rakyat agar tidak tereduksi menjadi transaksi jual beli suara.
“Ini semua diarahkan agar nilai kedaulatan rakyat sebagai nilai luhur demokrasi jangan disulap sebagai komoditas ekonomi,” ujarnya.
Viva menambahkan, pembatasan uang tunai berpotensi efektif menekan politik uang, terutama dalam transaksi formal kampanye seperti iklan, logistik, dan jasa konsultan, khususnya di wilayah perkotaan dengan akses perbankan yang memadai.
Namun, ia mengakui bahwa kebijakan tersebut tidak serta-merta menghilangkan praktik politik uang. Sebab, modus politik uang bisa beradaptasi, termasuk beralih ke transaksi digital melalui pihak ketiga.
Baca juga: Rapat DPR Soroti Politik Uang Tak Kunjung Usai Sejak Reformasi
Dia pun mendorong penguatan regulasi, termasuk penambahan pasal dalam Undang-Undang Pemilu terkait batas transaksi tunai dan kewajiban penggunaan sistem non-tunai melalui perbankan, dompet elektronik, maupun QRIS.
Selain itu, diperlukan juga mekanisme pengawasan yang terintegrasi dengan lembaga lain, seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).





