BNI Tegaskan Koperasi Swadharma Bukan Bagian Bank, Ini Penjelasannya

tvonenews.com
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menegaskan bahwa Koperasi Swadharma Pematangsiantar adalah entitas yang tidak memiliki keterkaitan dengan perseroan.

Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan persepsi publik terkait kasus yang menyeret koperasi tersebut.

Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, menjelaskan Koperasi Swadharma berdiri pada 2007 melalui akta pendirian tersendiri. Koperasi ini memiliki struktur pengurus dan operasional yang independen di luar BNI.

“Koperasi tersebut diperuntukkan bagi pegawai internal, bukan untuk masyarakat umum. Seluruh aktivitas dan keputusan operasionalnya menjadi tanggung jawab pengurus koperasi,” ujar Okki dalam keterangan tertulis, Minggu (26/4/2026).

Dalam praktiknya kemudian, koperasi tersebut diduga menawarkan produk simpanan kepada pihak di luar anggota dengan imbal hasil berkisar 1,5% hingga 2% per bulan.

Aktivitas tersebut tidak sejalan dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi. Selain itu, dalam perkara ini juga ditemukan indikasi pemalsuan dokumen.

Kondisi tersebut, ditambah dengan keberadaan koperasi yang sebelumnya beroperasi di lingkungan kantor BNI, turut memicu kesimpangsiuran persepsi di masyarakat. Untuk mencegah hal serupa, sejak 2016 BNI telah mengambil langkah dengan melarang koperasi beroperasi di area kantor BNI.

Sejak awal mencuatnya kasus, BNI secara konsisten menegaskan bahwa hubungan hukum para deposan adalah dengan koperasi sebagai pihak yang menawarkan dan mengelola produk simpanan tersebut.

BNI memahami bahwa proses penyelesaian kasus ini memerlukan waktu dan turut merasakan kekhawatiran masyarakat yang terdampak.

Dalam konteks perlindungan nasabah, BNI memastikan seluruh dana nasabah tetap aman dan layanan perbankan berjalan normal sesuai ketentuan regulator.

BNI juga mengimbau masyarakat untuk senantiasa memverifikasi legalitas setiap produk keuangan melalui kanal resmi bank atau otoritas yang berwenang sebelum melakukan penempatan dana.

“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini sesuai putusan hukum yang berlaku,” tutup Okki. (rpi)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pria Dipukuli di Bogor gegara Banting Gitar Pengamen Usai Tak Diberi Uang
• 4 jam laludetik.com
thumb
30 Cabor Keluarkan Rekomendasi, Berdasarkan ADRT Musorkablub Koni Jeneponto Sah Dilaksanakan 27 April 2026
• 5 jam laluterkini.id
thumb
Kronologi Sopir Angkot dan Kendaraan Dibakar Rekannya di Tanah Abang, Berawal dari Teguran Sepele
• 20 jam lalukompas.tv
thumb
Kabar Duka Kusuma Bangsa Kembali Gugur saat Jaga Perdamaian di Lebanon
• 12 jam laludetik.com
thumb
KemenPPPA Turunkan Tim Pendampingan Korban Kasus Kekerasan Anak Daycare Little Aresha
• 5 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.