Liputan6.com, Jakarta - Komisioner KPAI Diyah Puspitarini merespons dugaan penganiayaan dan penelantaran yang terjadi di sebuah tempat penitipan anak atau daycare kawasan Umbulharjo, Yogyakarta. Tempat itu sudah digerebek polisi pada Jumat, 24 April 2026.
Menurut dia, penggerebekan yang dilakukan bersama KPAID Kota Yogyakarta dan DP3 Provinsi DIY sudah sesuai UU Perlindungan Anak pasal 59A pada anak untuk mendapatkan perlindungan khusus agar proses hukum cepat, anak korban mendapatkan pendampingan psikososial, mendapatkan bantuan sosial dan perlindungan hukum.
Advertisement
"KPAI berharap ada evaluasi pengelolaan daycare di Kota Yogyakarta dengan mendata daycare yang sudah berizin atau belum serta melakukan pembinaan kepada semua daycare beserta pengelolanya," kata Diyah saat dihubungi melalui pesan singkat, Minggu (26/4/2026).
"KPAI berharap ada perlindungan dari LPSK karena ada beberapa keluarga anak korban yang didatangi orang tidak dikenal dan tentu saja KPAI berharap agar daycare ini ditutup permanen," imbuhnya tegas.
Diyah mencatat, beberapa daycare bermasalah yang ditangani KPAI memang mereka beroperasi untuk orientasi bisnis saja dengan tidak mengindahkan aturan apalagi ijin pendirian.
"Biasanya daycare seperti ini juga abai dengan masyarakat sekitar, tidak izin tokoh masyarakat atau perangkat desa dan menurut aturan pendirian harus seijin dinas pendidikan setempat dan pemerintah kota/kabupaten setempat," tegas dia.
.



