KOMPAS.TV - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) menegaskan bahwa Koperasi Swadharma Pematangsiantar tidak memiliki keterkaitan dengan perusahaan. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan persepsi publik terkait kasus yang tengah melibatkan koperasi tersebut.
Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, menjelaskan bahwa Koperasi Swadharma didirikan pada tahun 2007 melalui akta pendirian tersendiri. Ia juga menegaskan bahwa koperasi tersebut memiliki struktur kepengurusan serta manajemen operasional yang berdiri secara independen dan berada di luar BNI.
“Koperasi tersebut diperuntukkan bagi pegawai internal, bukan untuk masyarakat umum. Seluruh aktivitas dan keputusan operasionalnya menjadi tanggung jawab pengurus koperasi,” ujar Okki.
Dalam praktiknya, koperasi tersebut diduga menawarkan produk simpanan kepada pihak di luar keanggotaan dengan imbal hasil berkisar antara 1,5 hingga 2 persen per bulan. Aktivitas ini dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi. Selain itu, dalam perkara yang sama juga ditemukan indikasi pemalsuan dokumen.
Kondisi tersebut, ditambah dengan fakta bahwa koperasi sempat beroperasi di lingkungan kantor BNI, memicu kesimpangsiuran persepsi di tengah masyarakat. Untuk mencegah hal serupa terulang, sejak 2016 BNI telah mengambil langkah tegas dengan melarang koperasi beroperasi di area kantor perusahaan.
Sejak awal kasus ini mencuat, BNI secara konsisten menegaskan bahwa hubungan hukum para deposan sepenuhnya berada antara nasabah dan koperasi sebagai pihak yang menawarkan serta mengelola produk simpanan tersebut.
BNI memahami bahwa proses penyelesaian kasus ini memerlukan waktu dan turut merasakan kekhawatiran masyarakat yang terdampak.
Dalam konteks perlindungan nasabah, BNI memastikan seluruh dana nasabah tetap aman dan layanan perbankan berjalan normal sesuai ketentuan regulator.
BNI juga mengimbau masyarakat untuk senantiasa memverifikasi legalitas setiap produk keuangan melalui kanal resmi bank atau otoritas yang berwenang sebelum melakukan penempatan dana.
“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini sesuai putusan hukum yang berlaku,” tutup Okki.
Penulis : Iqbal-Tawakal
Sumber : Kompas TV
- BNI
- Bank BNI
- Koperasi Swadharma
- Advertorial




