Termasuk Daycare Little Alesha Yogyakarta, 44 Persen Daycare Tak Berizin

metrotvnews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Sebanyak 53 anak diduga menjadi korban kekerasan di Daycare Little Aresha, Kota Yogyakarta. Anak-anak di daycare tersebut diduga diperlakukan tidak manusiawi seperti kaki dan tangan diikat, serta ada anak yang ditidurkan di lantai.

Buntut kasus tersebut, diketahui bahwa Daycare Little Alesha dilaporkan tak memiliki izin operasional baik dari Dinas Pendidikan maupun Dinas Perizinan.

Baca Juga :

13 Orang Jadi Tersangka Kekerasan di Daycare Little Aresha Yogyakarta
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mencatat, sekitar 44 persen daycare belum memiliki izin atau legalitas. Hanya 30,7 persen yang memiliki izin operasional.

Sementara itu, 12 persen memiliki tanda daftar dan 13,3 persen berbadan hukum. Dari sisi tata kelola, sekitar 20 persen daycare belum memiliki SOP, dan 66,7 persen SDM pengelola belum tersertifikasi.

"Kondisi ini menunjukkan tingginya kebutuhan terhadap layanan daycare belum diimbangi dengan kualitas layanan yang menjamin pemenuhan hak anak secara optimal," ujar Menteri PPPA, Arifah Fauzi, dalam keterangan resminya, Minggu, 26 April 2026. Kawal Kasus Daycare Little Aresha Arifah mengecam keras dugaan kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di salah satu daycare di Kota Yogyakarta. Pihaknya berkomitmen mengawal penanganan kasus dan pemulihan korban.

"Kami akan terus mengawal proses penanganan sekaligus memastikan pemulihan korban berjalan optimal,” ujar Arifah, dalam keterangan resminya, Minggu, 26 April 2026.

Ia meminta penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan transparan. Setiap bentuk kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun.


Menteri PPPA, Arifah Fauzi. Foto Kemen PPPA


"Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama yang tidak bisa ditawar. Negara harus hadir memastikan korban terlindungi dan pelaku diproses sesuai hukum," jelasnya.

Arifah mendukung penuh langkah aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini secara profesional dan berkeadilan, serta mendorong penguatan koordinasi dengan lembaga terkait, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), guna menjamin perlindungan maksimal bagi korban.

"Kemen PPPA bersama pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan terkait telah dan akan terus memberikan pendampingan psikososial bagi korban dan keluarga," ucapnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pakta Militer Dunia Islam Menguat, Iran Menang Tanpa Menyerang
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Sukses Tekan Stunting, Walkot Pekanbaru Raih Apresiasi & Dana Kemendagri
• 10 jam laludetik.com
thumb
Komisi B DPRD Makassar Sidak Toko Minol dan THM, Pastikan Izin dan Pajak Tertib
• 8 jam laluterkini.id
thumb
Mahasiswa Dorong Evaluasi Kinerja Sosial Perusahaan untuk Kemajuan Daerah di Kalteng
• 22 jam lalutvonenews.com
thumb
Pertumbuhan Investasi Diikuti Penyerapan Tenaga Kerja Tuai Apresiasi
• 16 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.