Pantau - Anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth menilai penindakan terhadap penjual daging ikan sapu-sapu merupakan langkah tepat untuk melindungi kesehatan masyarakat dari potensi bahaya konsumsi.
Ia menegaskan praktik penjualan ikan sapu-sapu sebagai bahan pangan tidak dapat dibenarkan karena berisiko bagi kesehatan.
Hardiyanto Kenneth menyatakan, "Saya menilai langkah penindakan ini sudah tepat. Ikan sapu-sapu tidak layak untuk konsumsi, dan peredarannya sebagai bahan pangan harus dihentikan," ungkapnya.
Ikan sapu-sapu diketahui hidup di perairan kotor sehingga berpotensi mengandung zat berbahaya dan bakteri yang membahayakan manusia.
Pengawasan dan Penindakan DiperketatKenneth meminta dinas terkait bersama aparat penegak hukum untuk meningkatkan pengawasan di lapangan.
Ia menyatakan, "Pengawasan harus lebih ditingkatkan dan penindakan harus tegas agar bisa memberikan efek jera," ujarnya.
Pengawasan ini ditujukan untuk mencegah oknum yang masih menjual ikan sapu-sapu secara ilegal di pasar.
Penindakan diharapkan mampu menghentikan peredaran ikan tersebut sebagai bahan pangan.
Edukasi dan Peran MasyarakatSelain penindakan, pemerintah juga diminta memperkuat edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya konsumsi ikan sapu-sapu.
Sosialisasi dapat dilakukan melalui media sosial, pasar tradisional, hingga lingkungan RT dan RW.
Kenneth menyatakan, "Kami mengajak pedagang untuk bertanggung jawab. Pemerintah juga harus siap memberikan pembinaan agar aktivitas perdagangan tetap sesuai aturan," katanya.
Masyarakat diimbau tidak mengonsumsi ikan sapu-sapu dalam bentuk apa pun serta lebih selektif memilih sumber protein yang aman.
Sinergi antara pemerintah, aparat hukum, dan masyarakat dinilai penting untuk mencegah peredaran pangan berbahaya.




