Menteri PPPA : Kekerasan di "Daycare" Yogyakarta Pelanggaran HAM, Tidak  Dapat Ditoleransi

kompas.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di tempat penitipan anak di Kota Yogyakarta merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang serius. Tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun. Karena itu negara harus hadir memastikan korban terlindungi dan pelaku ditindak tegas sesuai hukum.

Demikian pernyataan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi merespons terungkapnya kasus kekerasan di Daycare Little Aresha, Kota Yogyakarta, pascapenggerebekan yang dilakukan Polresta Yogyakarta bersama instansi terkait pada Jumat (24/4/2026) lalu. Ratusan anak jadi korban dalam rentang waktu lama, dengan kekerasan fisik dan psikis.

”Kami menyampaikan simpati mendalam kepada anak-anak korban dan keluarga yang terdampak. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama yang tidak bisa ditawar. Negara harus hadir memastikan korban terlindungi dan pelaku diproses sesuai hukum,” ujar Menteri yang akrab disapa Arifah di Jakarta, Minggu (26/4/2026) petang.

Baca JugaKekerasan di ”Daycare” Yogyakarta Sistemik, Pemerintah Harus Tutup Permanen dan Evaluasi Menyeluruh

Karena itu, Arifah menegaskan Kementerian PPPA mendukung penuh langkah aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini secara profesional dan berkeadilan. Pihaknya juga mendorong penguatan koordinasi dengan lembaga terkait, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), guna menjamin perlindungan maksimal bagi korban dan keluarganya.

”Kasus ini menjadi pengingat penting bagi kita semua untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap lembaga pengasuhan anak. Kami akan terus mengawal proses penanganan sekaligus memastikan pemulihan korban berjalan optimal,” tambahnya.

Sebagai langkah konkret, Kemen PPPA bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait berkomitmen terus memberikan pendampingan psikososial bagi korban.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi kita semua untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap lembaga pengasuhan anak. Kami akan terus mengawal proses penanganan sekaligus memastikan pemulihan korban berjalan optimal.

Upaya ini mencakup evaluasi sistem pengawasan dan perizinan daycare, peningkatan edukasi publik mengenai hak anak, serta penguatan sistem pengaduan dan respons cepat terhadap kasus kekerasan.

Tantangan kualitas layanan

Sejauh ini kebutuhan terhadap layanan penitipan anak di Indonesia meningkat pesat. Berdasarkan data Kementerian PPPA, sekitar 75 persen keluarga di Indonesia telah menggunakan pengasuhan alternatif. Namun, tingginya kebutuhan ini belum diimbangi kualitas layanan yang memadai.

Menteri PPPA menegaskan, isu perlindungan hak ibu bekerja tidak dapat dipisahkan dari pemenuhan hak anak. ”Ketika seorang ibu bekerja, perhatian tidak hanya pada produktivitas, tetapi juga memastikan anak tetap mendapatkan pengasuhan yang aman, layak, dan berkualitas,” jelas Arifah.

Baca JugaTragedi ”Daycare” Ilegal, Saat Ruang Aman Anak Menjadi Tempat Siksaan

Data Kementerian PPPA mencatat sejumlah persoalan mendasar dalam tata kelola daycare di Indonesia. Sekitar 44 persen daycare belum memiliki izin atau legalitas, dan hanya 30,7 persen yang memiliki izin operasional. Dari sisi tata kelola, sekitar 20 persen daycare belum memiliki standar operasional prosedur (SOP), dan 66,7 persen sumber daya manusia (SDM) pengelola belum tersertifikasi.

Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah mendorong penerapan layanan pengasuhan terstandar melalui sertifikasi Taman Asuh Ramah Anak (TARA), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2024. Program ini mengatur standar layanan daycare ramah anak, prinsip pengasuhan berbasis hak anak, serta sistem pemantauan dan evaluasi.

Untuk itu, Kementerian PPPA mengingatkan aspek sumber daya manusia harus menjadi kunci utama. Pengelola dan pengasuh harus memahami konsep pengasuhan berbasis hak anak serta memiliki kompetensi yang memadai. ”Penerapan kode etik perlindungan anak (child safeguarding) menjadi hal wajib,” tegas Arifah.

Desakan evaluasi menyeluruh

Saat dihubungi secara terpisah, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pengasuhan Ai Rahmayanti memandang kasus di Yogyakarta ini sebagai alarm keras bagi sistem perlindungan anak.

"Ketika daycare yang seharusnya menjadi ruang aman bagi tumbuh kembang anak justru menjadi tempat terjadi kekerasan, maka yang harus dievaluasi bukan hanya pelakunya, tapi juga sistem perlindungannya. Ini menunjukkan child safeguarding di layanan pengasuhan belum menjadi standar kuat," ucap Ai.

Baca Juga53 Anak Balita Jadi Korban Kekerasan di Tempat Penitipan Anak di Yogyakarta

Bahkan, Komisioner KPAI Diyah Puspitarini menilai, tindak kekerasan yang terjadi di Daycare Little Aresha lebih tersistematis dibandingkan kasus serupa di daerah lain. Karena itu, KPAI mendesak agar semua tempat penitipan anak tertib legalitas dan mewajibkan pelatihan serta sertifikasi bagi para pengasuh.

Karena itu, Kementerian PPPA dan KPAI mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam melindungi anak dengan melaporkan setiap dugaan kekerasan di lingkungan sekitar. Pemerintah berkomitmen memperkuat sistem perlindungan anak yang terintegrasi guna mencegah kejadian serupa terulang di masa depan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Atletico Madrid sudahi kekalahan beruntun, taklukkan Athletic Club
• 17 jam laluantaranews.com
thumb
Wali Kota Jogja Hasto Bakal Tertibkan Daycare Tak Berizin Buntut Penelantaran Anak di Aresha
• 9 jam laludisway.id
thumb
Trending: Volimania Tinggalkan Red Sparks Usai Coret Megawati, Jay Idzes Jadi Transfer Termahal Sassuolo, Profil Reno Munz
• 22 jam lalutvonenews.com
thumb
Ancaman Ruang Digital Mengintai, Komdigi Dorong “Seni Menunda Layar” dan Penguatan PP Tunas
• 4 jam lalutvonenews.com
thumb
Polisi Tangkap 2 Pelaku Penganiayaan Anggota TNI AD di Stasiun Depok Baru
• 8 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.