JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta mulai menyiapkan skema pengenaan pajak kendaraan listrik. Meski begitu, kebijakan tersebut masih harus menyesuaikan aturan dari pemerintah pusat yang saat ini mengarah pada pembebasan pajak.
Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengungkapkan pihaknya telah merancang formulasi tarif sejak terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026.
“Pada waktu itu, kami sudah mencoba memformulasikan tarif yang akan diberlakukan,” ujarnya dikutip Antara, Minggu (26/4/2026).
Rancangan tersebut menggunakan pendekatan berlapis berdasarkan nilai kendaraan, yaitu:
- Kendaraan hingga Rp300 juta → insentif 75%
- Rp300–500 juta → insentif 65%
- Rp500–700 juta → insentif 50%
- Di atas Rp700 juta → insentif 25%
Baca Juga: Kasus Daycare Yogyakarta, Pemda DIY Tekankan Asesmen Menyeluruh untuk Korban Anak
“Jadi, pajak yang dibayar tetap mempertimbangkan kemampuan membayar dan prinsip keadilan,” kata Lusiana.
Terganjal Aturan Pusat: Pajak Masih Nol Persen
Meski skema sudah matang, implementasinya belum bisa berjalan. Hal ini karena adanya arahan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri.
Surat edaran terbaru meminta pemerintah daerah memberikan insentif berupa pembebasan pajak kendaraan listrik.
“Kalau pembebasan, berarti nilainya nol. Itu yang harus kami lakukan karena sudah ada arahan dari Kementerian Dalam Negeri,” kata Lusiana.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- pajak kendaraan
- mobil listrik
- kendaraan listrik
- pajak dki
- bapenda jakarta
- aturan pajak





