JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat pengawasan penggunaan LPG subsidi, khususnya di kalangan pelaku usaha seperti hotel, kafe, dan restoran. Langkah ini diambil untuk memastikan distribusi gas bersubsidi tetap tepat sasaran di tengah kenaikan harga LPG non-subsidi.
Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan secara lintas sektor.
“Pengawasan ini melibatkan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) serta instansi terkait lainnya,” ujarnya dikutip Antara, Minggu (26/4/2026).
Pemantauan ini menyasar langsung pelaku usaha untuk mencegah penggunaan LPG subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil.
Baca Juga: PPIH Terapkan Kode Nomor Hotel Haji 2026, Ini Cara Membacanya
Harga LPG Non-Subsidi Naik Signifikan
Kebijakan pengawasan diperkuat setelah terjadi kenaikan harga LPG non-subsidi sejak 18 April 2026. Rinciannya sebagai berikut:
- LPG 12 kg naik Rp36.000 → dari Rp192.000 menjadi Rp228.000 per tabung
- LPG 5,5 kg naik Rp17.000 → dari Rp90.000 menjadi Rp107.000 per tabung
Kenaikan ini dinilai berpotensi mendorong sebagian pelaku usaha beralih ke LPG subsidi jika tidak diawasi ketat.
Meski harga mengalami kenaikan, Pemprov DKI memastikan ketersediaan LPG non-subsidi tetap aman di pasaran. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas kebutuhan energi, terutama di sektor usaha.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo, menegaskan pentingnya pengawasan energi di tengah situasi global yang belum stabil.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- lpg subsidi
- harga lpg
- gas elpiji
- pemprov dki
- pengawasan usaha
- restoran jakarta





