JAKARTA, KOMPAS.com -Analis Politik dan Militer Universitas Nasional, Selamat Ginting, menilai aturan pelibatan atau rules of engagement (RoE) bagi pasukan TNI di Lebanon perlu ditinjau ulang usai gugurnya empat prajurit.
RoE merupakan ketentuan yang mengatur kapan dan dalam kondisi apa prajurit boleh menggunakan kekuatan di lapangan.
Baca juga: Praka Rico Gugur di Lebanon, Legislator Tekankan Perlindungan Prajurit TNI
“Indonesia perlu mendorong peninjauan ulang aturan pelibatan atau RoE,” kata Selamat saat dihubungi Kompas.com, Minggu (26/4/2026).
Ia menilai, dalam banyak kasus pasukan penjaga perdamaian dibatasi untuk bertindak defensif. Padahal, ancaman bisa datang tiba-tiba dan intens sehingga berisiko membahayakan prajurit.
“Perlindungan diri tidak boleh dikalahkan oleh kekakuan mandat,” tegas dia.
Selain itu, ia menekankan perlindungan pasukan (force protection) harus ditingkatkan melalui penggunaan perlengkapan modern, sistem peringatan dini, serta penguatan kemampuan evakuasi medis karena kecepatan respons kerap menjadi penentu keselamatan.
Selamat juga menilai penempatan pasukan harus berbasis intelijen yang adaptif dengan memahami pola ancaman secara real-time dan memperkuat koordinasi dengan kontingen negara lain.
Baca juga: Kedubes Qatar Sampaikan Belasungkawa Gugurnya Praka Rico di Lebanon
Terkait dengan penarikan pasukan Indonesia di Lebanon, dia menilai dapat mengurangi risiko korban dalam jangka pendek. Namun, langkah tersebut berpotensi melemahkan posisi Indonesia sebagai salah satu kontributor utama misi perdamaian dunia.
Kehadiran tersebut dianggap bukan hanya simbol komitmen terhadap perdamaian global, tetapi juga instrumen diplomasi yang memperkuat posisi Indonesia di tingkat internasional.
“Oleh karena itu, pilihan paling rasional bukanlah menarik diri sepenuhnya, melainkan melakukan penyesuaian strategis. Indonesia dapat tetap berkontribusi, tetapi dengan redefinisi (definisi ulang) peran,” tegas dia.
Baca juga: TNI: Gugurnya Praka Rico Pramudia Adalah Kehilangan Besar
Indonesia dapat tetap berkontribusi dengan mendefinisikan ulang peran, antara lain melalui penguatan perlindungan pasukan, penyesuaian mandat operasional, serta kemungkinan reposisi sebagian peran ke fungsi non-tempur seperti logistik, medis, dan rekonstruksi.
“Ini memungkinkan Indonesia menjaga komitmen globalnya tanpa mengabaikan keselamatan prajurit,” tegas dia.
Ia menegaskan, yang dipertaruhkan bukan hanya keberlanjutan misi, tetapi juga keadilan bagi prajurit di garis depan.
Baca juga: Praka Rico Pramudia Gugur, TNI: Keberanian dan Dedikasi Jadi Teladan Seluruh Prajurit
“Pasukan penjaga perdamaian tidak boleh dibiarkan menjadi ‘penonton bersenjata ringan’ di tengah konflik bersenjata berat,” jelas dia.
Jika risiko meningkat, lanjut dia, maka mandat, perlindungan, dan dukungan juga harus ditingkatkan.





