Penulis: Alfin
TVRINews, Jakarta
Kasus kekerasan terhadap anak di sebuah daycare di Yogyakarta menuai perhatian serius. Komisi VIII DPR RI menilai peristiwa ini sebagai kegagalan sistem perlindungan anak dan mendesak penanganan tegas agar tidak terulang.
Data kepolisian mencatat sedikitnya 53 anak balita menjadi korban kekerasan fisik dan verbal, dari sekitar 103 anak yang pernah dititipkan di fasilitas tersebut. Peristiwa ini dinilai sebagai tragedi kemanusiaan sekaligus peringatan keras bagi sistem pengasuhan anak di Indonesia.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menyampaikan kasus tersebut tidak sekadar pelanggaran hukum individu, melainkan mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap layanan pengasuhan anak. Ia menilai banyak daycare berkembang tanpa kontrol ketat dari pemerintah daerah maupun instansi terkait, meski standar operasional prosedur sudah tersedia.
Ia juga menyoroti operasional daycare tanpa izin sebagai bukti lemahnya penegakan regulasi. Selain itu, orang tua dinilai tidak memperoleh informasi memadai terkait fasilitas, metode pengasuhan, dan pengawasan harian anak.
"Daycare seharusnya menjadi ruang aman bagi tumbuh kembang anak. Namun dalam kasus ini, justru terjadi dugaan perlakuan tidak manusiawi, mulai dari penelantaran hingga kekerasan fisik yang menyebabkan trauma mendalam bagi anak-anak," tegas Singgih, dalam keterangan yang diterima redaksi, Minggu, 26 April 2026.
Singgih turut menyinggung ketidaksesuaian antara fasilitas yang dijanjikan dengan kondisi nyata. Ia menilai terdapat indikasi penipuan terhadap orang tua sebagai pengguna layanan.
Komisi VIII DPR RI mendorong penegakan hukum secara tegas. Aparat diminta mengusut kasus hingga tuntas, termasuk kemungkinan pembiaran sistematis oleh pengelola. Penetapan 13 tersangka diharapkan diikuti proses hukum yang transparan dan berkeadilan.
"Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah perlu melakukan sweeping dan audit menyeluruh terhadap seluruh daycare di Indonesia, memastikan kepatuhan terhadap standar perizinan dan perlindungan anak," ungkapnya.
Selain itu, ia mendorong penyusunan regulasi yang lebih tegas dan terintegrasi antara Kementerian Sosial, Kementerian Pendidikan, dan Kementerian PPPA. Mekanisme pelaporan cepat dan aman juga dinilai penting agar potensi kekerasan dapat dicegah sejak dini.
"Kami di komisi VIII DPR mengapresiasi langkah Kementerian PPPA yang telah menurunkan tim pendampingan bagi korban ," ungkap Singgih.
Ia menambahkan pemulihan korban perlu dilakukan secara menyeluruh, meliputi pendampingan psikologis jangka panjang, perlindungan hukum bagi keluarga, serta rehabilitasi sosial.
Komisi VIII DPR RI menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Peristiwa tersebut diharapkan menjadi momentum pembenahan sistem pengasuhan anak di Indonesia.
Singgih menegaskan negara tidak boleh kalah oleh kelalaian dan pembiaran. Anak merupakan amanah sekaligus masa depan bangsa, sehingga setiap bentuk kekerasan terhadap mereka merupakan pelanggaran serius terhadap nilai kemanusiaan dan konstitusi.
Editor: Redaktur TVRINews





