jakarta.jpnn.com - Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin merespons isu penerapan pajak di Selat Malaka.
Menurut TB Hasanuddin, Selat Malaka berbeda dengan Terusan Suez ataupun Panama.
BACA JUGA: Curi HP saat Korban Tidur, Maling Ditangkap Polisi Jakarta Selatan
TB Hasanuddin menjelaskan Selat Malaka merupakan perairan alami yang secara tradisional digunakan untuk pelayaran internasional.
Dia mengatakanTerusan Suez atau Panama merupakan jalur yang bersifat buatan dan diatur melalui perjanjian khusus.
BACA JUGA: Polisi Ungkap Kasus Pembacokan di Jakarta Timur, Pelaku Dituduh Mengintip
Menurut dia, wacana penerapan pajak di selat itu berpotensi menimbulkan konflik baru.
"Dampaknya tidak hanya pada reputasi Indonesia, tetapi juga berpotensi memicu respons negatif dari komunitas internasional,” kata TB Hasanuddin, Jumat (24/4).
BACA JUGA: Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi di Jakarta Pusat, Barang Bukti 1 Kg Sabu-Sabu
Menurut TB Hasanuddin, ada kemungkinan terjadi boikot.
“Sebab, dianggap melanggar hukum internasional," kata Hasanuddin.
TB Hasanuddin mengatakan pemerintah perlu memperhatikan ketentuan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982. Dalam Pasal 38 UNCLOS ditegaskan kapal memiliki hak lintas transit di wilayah selat dan tidak boleh dihambat atau diganggu.
Selain itu, Pasal 44 juga menyatakan bahwa negara tepi tidak diperkenankan menunda lintasan kapal yang melintas. (ant)
Redaktur & Reporter : Ragil




