Grid.ID - Inilah kriteria hewan kurban yang sah menurut syariat islam. Wajib diketahui jangan sampai keliru.
Ibadah kurban yang dilaksanakan saat Hari Raya Idul Adha menjadi salah satu amalan utama bagi umat Islam. Namun, agar pelaksanaannya sah dan diterima oleh Allah SWT, terdapat sejumlah aturan penting terkait kriteria hewan yang akan disembelih.
Memahami ketentuan tersebut sangat diperlukan supaya kurban yang dilakukan tidak hanya sekadar penyembelihan biasa, melainkan benar-benar bernilai ibadah. Berikut penjelasan lengkap mengenai syarat hewan kurban sesuai ajaran syariat:
Jenis Hewan Ternak (Bahimatul An’am)
Para ulama sepakat bahwa hewan kurban harus berasal dari jenis ternak tertentu sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Hajj ayat 34. Hewan yang diperbolehkan meliputi:
- Unta
- Sapi
- Kambing
- Domba
Selain dari jenis tersebut, maka kurban dinyatakan tidak sah.
Memenuhi Usia Minimum
Hewan kurban wajib mencapai usia tertentu agar dinilai layak dan cukup dewasa. Batas minimal usia antara lain:
- Unta: minimal 5 tahun, masuk tahun ke-6
- Sapi: minimal 2 tahun, masuk tahun ke-3
- Kambing: minimal 1 tahun, masuk tahun ke-2
- Domba: minimal 6 bulan, masuk bulan ke-7
Kondisi Sehat dan Tidak Cacat
Kualitas hewan kurban mencerminkan keseriusan dalam beribadah. Ada beberapa kondisi yang membuat hewan tidak sah dijadikan kurban, yaitu:
- Buta pada salah satu atau kedua mata
- Mengalami sakit yang terlihat jelas
- Pincang hingga tidak bisa berjalan normal
- Terlalu kurus hingga hampir tidak memiliki daging
Selain itu, hewan kurban harus diperoleh dengan cara yang halal, baik melalui pembelian yang sah maupun hasil ternak sendiri. Hewan yang berasal dari hasil mencuri, merampas, atau masih dalam sengketa tidak diperbolehkan, karena ibadah harus dilandasi kejujuran dan keikhlasan.
Pelaksanaan penyembelihan juga memiliki waktu yang telah ditentukan, yaitu setelah salat Idul Adha hingga berakhirnya hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah). Jika dilakukan sebelum salat Id atau setelah masa Tasyrik berakhir, maka penyembelihan tersebut tidak dianggap sebagai ibadah kurban, melainkan hanya sedekah daging biasa. (*)
Artikel Asli




