Jangan Keliru, Ini Kriteria Hewan Kurban yang Sah Menurut Syariat Islam

grid.id
7 jam lalu
Cover Berita

Grid.IDInilah kriteria hewan kurban yang sah menurut syariat islam. Wajib diketahui jangan sampai keliru.

Ibadah kurban yang dilaksanakan saat Hari Raya Idul Adha menjadi salah satu amalan utama bagi umat Islam. Namun, agar pelaksanaannya sah dan diterima oleh Allah SWT, terdapat sejumlah aturan penting terkait kriteria hewan yang akan disembelih.

Memahami ketentuan tersebut sangat diperlukan supaya kurban yang dilakukan tidak hanya sekadar penyembelihan biasa, melainkan benar-benar bernilai ibadah. Berikut penjelasan lengkap mengenai syarat hewan kurban sesuai ajaran syariat:

Jenis Hewan Ternak (Bahimatul An’am)

Para ulama sepakat bahwa hewan kurban harus berasal dari jenis ternak tertentu sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Hajj ayat 34. Hewan yang diperbolehkan meliputi:

- Unta

- Sapi

- Kambing

- Domba

Selain dari jenis tersebut, maka kurban dinyatakan tidak sah.

Memenuhi Usia Minimum

 

Hewan kurban wajib mencapai usia tertentu agar dinilai layak dan cukup dewasa. Batas minimal usia antara lain:

- Unta: minimal 5 tahun, masuk tahun ke-6

- Sapi: minimal 2 tahun, masuk tahun ke-3

- Kambing: minimal 1 tahun, masuk tahun ke-2

- Domba: minimal 6 bulan, masuk bulan ke-7

Kondisi Sehat dan Tidak Cacat

Kualitas hewan kurban mencerminkan keseriusan dalam beribadah. Ada beberapa kondisi yang membuat hewan tidak sah dijadikan kurban, yaitu:

- Buta pada salah satu atau kedua mata

- Mengalami sakit yang terlihat jelas

- Pincang hingga tidak bisa berjalan normal

- Terlalu kurus hingga hampir tidak memiliki daging

 

Selain itu, hewan kurban harus diperoleh dengan cara yang halal, baik melalui pembelian yang sah maupun hasil ternak sendiri. Hewan yang berasal dari hasil mencuri, merampas, atau masih dalam sengketa tidak diperbolehkan, karena ibadah harus dilandasi kejujuran dan keikhlasan.

Pelaksanaan penyembelihan juga memiliki waktu yang telah ditentukan, yaitu setelah salat Idul Adha hingga berakhirnya hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah). Jika dilakukan sebelum salat Id atau setelah masa Tasyrik berakhir, maka penyembelihan tersebut tidak dianggap sebagai ibadah kurban, melainkan hanya sedekah daging biasa. (*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Opel Perkenalkan GSE 27FE di Le Castellet, Tanda Masuk Era Formula E GEN4
• 11 jam lalubisnis.com
thumb
Hanya 33% Persen Pekerja Dapat Pelatihan AI tapi Perusahaan Mau Serba AI
• 23 jam lalumedcom.id
thumb
OJK Soroti Penguatan Tata Kelola Perbankan dari Kasus BNI (BBNI)
• 19 jam lalubisnis.com
thumb
Penghormatan Terakhir bagi Kopral Rico, Prajurit Penjaga Perdamaian Indonesia yang Gugur di Lebanon
• 3 jam lalutvrinews.com
thumb
Penyiraman Air Keras di Cengkareng Jakbar Diduga Dipicu Tuduhan Curang Saat Main Bola
• 2 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.