Respons Dingin Parpol Tanggapi KPK Usul Ketum Parpol Cukup 2 Periode Saja

detik.com
9 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan adanya pembatasan masa kepemimpinan ketua umum parpol menjadi dua periode. Usul ini muncul untuk mendorong kaderisasi di partai politik.

Kajian ini dilakukan KPK pada 2025 melalui Direktorat Monitoring. KPK menemukan empat poin yang perlu dibenahi dalam sistem parpol di Indonesia dan memberikan 16 rekomendasi.

"Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal 2 kali periode masa kepengurusan," demikian salah satu rekomendasi dalam hasil kajian KPK, dikutip detikcom, Kamis (23/4/2026).

Baca juga: KPK Usul Pembentukan Lembaga Pengawas Kaderisasi Parpol untuk Cegah Korupsi

Selain itu, KPK merekomendasikan penambahan pada revisi Pasal 29 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, yaitu ditambahkan persyaratan untuk calon presiden dan wakil presiden serta kepala daerah harus berasal dari kader partai.

Usulan KPK mendapat sejumlah respons dari partai politik. Mereka menyampaikan argumentasi masing-masing soal usulan pembatasan periode ketum parpol.


(dwr/lir)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Terobosan Tata Kelola Keuangan, Bobby Nasution Raih Penghargaan Creative Financing dari Mendagri
• 8 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Pos Segar Rumah Zakat Hadir di HKB 2026 Aceh, Sajikan 1.000 Porsi untuk Peserta
• 6 jam lalurepublika.co.id
thumb
Awali Kunjungan di Papua Barat Daya, Mendagri Tito Tinjau Kawasan Pusat Pemerintahan
• 6 jam laludisway.id
thumb
Jember Siaga Darurat Kekeringan Hadapi Puncak Musim Kemarau
• 11 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Mahasiswa Papua Gelar Aksi di Jakarta, Tuntut Hentikan Kekerasan di Puncak
• 2 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.