Sebut Narasi Chromebook Ferry Irwandi Sesat Pikir, Pengamat: Hukum Pidana Itu Fakta Sidang, Bukan Opini Medsos

disway.id
8 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID -- Polemik mengenai kasus dugaan korupsi yang menjerat Ibrahim Arief alias Ibam terus memanas di ruang digital atau medsos.

Pernyataan konten kreator Ferry Irwandi yang membela Ibam dan menyerang posisi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang tidak menjadi tersangka, dinilai sebagai bentuk penggiringan opini yang tidak objektif.

Pengamat hukum Fajar Trio memberikan catatan tajam terkait kredibilitas narasi tersebut.

BACA JUGA:Isu Reshuffle Kabinet Menguat, Idrus Marham: Menteri Tak Produktif Harus Diganti

Menurutnya, pendapat yang dilemparkan ke publik seharusnya berpijak pada fakta yang muncul di ruang sidang, bukan sekadar rangkuman dari satu sudut pandang saja.

Fajar Trio menyayangkan sikap Ferry Irwandi yang dinilai hanya menyerap informasi dari sudut pandang (Point of View) penasihat hukum atau terdakwa Ibrahim Arief semata.

Menurutnya, hal ini membuat narasi yang dihasilkan menjadi timpang dan tidak komprehensif.

“Harusnya, jika ingin membangun narasi yang adil dan tajam, Ferry Irwandi datang dan mengikuti persidangan dari awal sampai sekarang. Menyimak langsung kesaksian saksi-saksi, melihat bukti surat, dan mendengar keterangan ahli di bawah sumpah," ujar Fajar kepada wartawan, Senin, 27 April 2026.

Fajar menekankan bahwa hanya mengandalkan informasi dari pihak terdakwa atau pengacaranya tentu akan menghasilkan kesimpulan yang subjektif.

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Senin, 27 April 2026 Cocok untuk Aktifitas Luar Ruangan, Kondisi Cerah Berawan!

"Tugas penasihat hukum memang membela kliennya, itu sah dalam hukum. Namun, menjadikannya sebagai satu-satunya rujukan untuk menghakimi proses hukum di ruang publik adalah tindakan yang tendensius," tambahnya.

Pun menjelaskan bahwa dalam persidangan, terungkap alasan kuat mengapa PPK tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Berbeda dengan narasi yang dibangun Ferry, PPK terbukti tidak memiliki mens rea (niat jahat) karena tidak mengetahui maksud terselubung di balik pemberian dana oleh vendor.

"Fakta persidangan menunjukkan PPK memiliki itikad baik dengan mengembalikan dana tersebut saat statusnya masih saksi. Dalam hukum pidana, aspek niat batin ini sangat menentukan. Tanpa niat jahat, seseorang tidak bisa dipidanakan hanya karena kekhilafan administratif," jelas Fajar.

Ia menambahkan, Pasal 4 UU Tipikor yang sering digunakan Ferry untuk menyudutkan PPK baru bisa diterapkan jika perbuatan melawan hukumnya sudah terbukti secara materil.

  • 1
  • 2
  • 3
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Aturan Free Float 15% Bisa Picu Delisting, OJK Buka Peluang Perpanjangan Waktu
• 1 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Bank Indonesia-Pemerintah Luncurkan PINISI, Genjot Kredit ke Sektor Produktif
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Kesaksian Orang Tua Korban Daycare Little Aresha, Anak Sering Sakit hingga Mengidap Pneumonia
• 17 jam lalutvonenews.com
thumb
Alasan Presiden Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju
• 2 jam lalucumicumi.com
thumb
Soal Reshuffle Menteri Prabowo, Jumhur Hidayat akan Jadi Menteri Lingkungan Hidup
• 2 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.