Layak Dapat Bansos tapi Tidak Terdaftar? Ini 2 Jalur Resmi untuk Koreksi Data

kompas.tv
7 jam lalu
Cover Berita
Tangkapan layar laman cekbansos.kemensos.go.id. (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Banyak warga yang merasa layak menerima bantuan sosial atau bansos namun tidak masuk dalam daftar penerima. Sebaliknya, ada yang sudah tidak layak tapi masih tercatat.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan pemerintah membuka dua jalur resmi bagi masyarakat untuk mengajukan koreksi data, baik untuk menambah maupun menyanggah status penerimaan bansos.

Gus Ipul mengatakan bansos harus tepat sasaran dan mampu mendorong kemandirian masyarakat.

“Pertama, datanya harus akurat agar bansosnya tepat sasaran. Kedua, bansos yang diterima masyarakat itu harus memberdayakan,” ujarnya di Gedung Semergou, Kantor Wali Kota Bandar Lampung, Lampung, Sabtu (25/4/2026), dikutip dari laman Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Cairkan Bansos PKD April 2026 untuk 190.259 Penerima, Ini Syarat dan Rinciannya

Kedua jalur untuk mengoreksi data itu mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menjadi basis penyaluran bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan sembako.

Seluruh usulan dari kedua jalur diverifikasi Badan Pusat Statistik (BPS) untuk diperingkat ulang dan diperbarui setiap tiga bulan.

Dua Jalur Koreksi Data Bansos

Jalur pertama adalah jalur formal, cocok bagi warga yang ingin mengajukan pembaruan data secara resmi melalui pemerintah desa atau kelurahan. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Lapor ke RT atau RW untuk mengajukan pembaruan data
  2. RT atau RW meneruskan ke operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di desa, kelurahan, atau Dinas Sosial
  3. Usulan dibahas dalam musyawarah desa atau kelurahan
  4. Pendamping PKH dan Dinas Sosial melakukan ground check atau verifikasi lapangan
  5. Kepala daerah menetapkan hasil pembaruan data

Jalur kedua adalah jalur partisipatif. Jalur ini lebih mudah dan bisa dilakukan langsung dari ponsel tanpa harus datang ke kantor. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Usul atau sanggah melalui fitur usul-sanggah di aplikasi Cek Bansos
  2. Sampaikan ke pendamping PKH di wilayah masing-masing
  3. Hubungi Command Center Kemensos di nomor 021-171 atau kirim pesan melalui WhatsApp di nomor 08877-171-171

Baca Juga: Cara Cek Bansos April 2026 Pakai NIK di Situs Kemensos, Data Penerima Mulai Diperbarui!

Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • bansos
  • koreksi data bansos
  • DTSEN
  • PKH
  • cek bansos
  • cara cek bansos
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Israel Lanjut Gempur Lebanon di Tengah Gencatan Senjata, 2 Tewas dan 17 Terluka
• 16 jam lalukompas.tv
thumb
Wamendagri: Batalkan Anggaran Rujab Gubernur Kaltim Rp 25 M Jika Tak Prioritas
• 6 jam lalukompas.com
thumb
Buntut Insiden Penembakan, Trump Desak Realisasi Proyek Ruang Dansa Bernilai Triliunan di Gedung Putih
• 5 jam laluviva.co.id
thumb
Truk Gangguan di Jl Gatot Subroto Arah Kuningan Pagi Ini, Lalin Macet
• 10 jam laludetik.com
thumb
Jelang Iduladha, Wamentan Ingatkan Pentingnya Jaga Sapi Betina Produktif
• 8 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.