Janggal! MNC Hanya Agen, Bukan Penerbit NCD, Namun Diminta Tanggung Jawab

okezone.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – PT MNC Asia Holding Tbk menyoroti sejumlah kejanggalan dalam putusan gugatan CMNP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terutama terkait pembebanan tanggung jawab kepada pihak yang dinilai bukan pihak utama.

Perseroan menegaskan, akan menempuh seluruh upaya hukum, mulai dari banding hingga peninjauan kembali (PK), guna mendapatkan kepastian hukum.

Baca Juga :
MNC Soal Putusan CMNP: Banding, Bahkan hingga PK akan Kami Tempuh!

Legal Counsel MNC Group, Chris Taufik, mengatakan putusan perkara Nomor 142/PDT.G/2025/PN JKT.PST belum bersifat final dan belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

"Putusan ini belum final dan belum berkekuatan hukum tetap, sehingga belum dapat dilaksanakan karena masih terdapat upaya hukum lanjutan," ujar Chris dalam keterangannya, Senin (27/4/2026).

Menurutnya, MNC saat ini tengah menyiapkan langkah banding ke Pengadilan Tinggi. Bahkan, proses hukum berpotensi berlanjut hingga kasasi di Mahkamah Agung dan peninjauan kembali.

Baca Juga :
Simak! Ini Deretan Kejanggalan Putusan Gugatan CMNP yang Bikin MNC Banding

"Banding pasti kami tempuh. Bahkan hingga kasasi dan PK akan kami lakukan demi mendapatkan kepastian hukum," tegasnya.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polisi Ungkap Pelaku Penembakan di Hotel Washington Hilton Bersenjata Shotgun
• 23 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Kembali Coba Tembus Resistensi, Begini Nasib Harga Bitcoin Hari Ini (27/4)
• 5 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
HGI Gelar City Cup 2026 di Surabaya, Saring 32 Pemain Terbaik ke Final
• 3 jam lalutvrinews.com
thumb
Terima Penghargaan di Hari Otda, Munafri Bawa Makassar ke Puncak Nasional
• 2 jam lalucelebesmedia.id
thumb
72 Kloter Diterbangkan ke Saudi, Kemenhaj: 17.747 Jamaah Haji Sudah Tiba di Madinah
• 21 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.