Polisi menangkap pengedar narkoba di Warakas, Jakarta Utara (Jakut). Polisi menyita barang bukti berupa sabu senilai miliaran rupiah.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Trendy Habibi mengatakan kasus diungkap setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat. Warga merasa resah lantaran adanya peredaran narkoba pada Maret yang lalu.
"Satresnarkoba melakukan penyelidikan di sekitar titik lokasi tersebut, tim mendapatkan informasi bahwa akan terjadi transaksi jual beli narkotika di sekitar daerah ruko Sunter Mal, Jakarta Utara," kata Habibi kepada wartawan, Senin (27/4/2026).
Polisi mencurigai gerak-gerik pria yang belakangan diketahui berinisial SM (30) dan mengamankannya. Setelah dicek, polisi menemukan sabu dibungkus plastik disembunyikan di bodi motor.
"Pada saat dilakukan penangkapan serta dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap saudara SM, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang disimpan oleh SM di dalam motor," ujarnya.
Polisi menyita barang bukti empat paket sabu, dengan berat masing-masing 252 gram, 221 gram, 245 gram dan 250 gram. Jika dikonversi ke nilai rupiah, barang bukti tersebut senilai kurang lebih Rp 1 miliar.
"Hasil interogasi awal SM, mendapat perintah dari GNS (DPO) mengantar narkotika tersebut. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti di bawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tuturnya.
(wnv/haf)





