Pasukan keamanan haji Arab Saudi menangkap seorang warga negara Mesir karena melanggar aturan dan instruksi haji. Ia kedapatan mengangkut dua warga Mesir lainnya tanpa izin menggunakan kendaraan yang disamarkan sebagai angkutan barang.
Pihak keamanan Saudi pada Minggu (26/4) dalam pernyataan tertulis mengatakan, ketiga orang itu berusaha memasuki Kota Makkah tanpa memiliki izin haji.
Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut dan langsung melakukan penangkapan. Tindakan hukum pun diberlakukan terhadap mereka.
Dalam video yang diunggah, tampak polisi menaiki bagian atap truk itu. Lalu dia membuka penutupnya dan terlihat dua orang yang sedang bersembunyi di tempat rahasia.
Dua orang itu kemudian diamankan bersama sopir truk. Diduga mereka hendak masuk dan tinggal di Makkah tanpa izin.
Masuk Makkah Harus Punya IzinSejak 1 Zulkaidah atau 19 April 2026, hanya orang yang memegang izin yang bisa memasuki Makkah. Mereka adalah: pemegang visa haji resmi, orang yang punya izin tinggal (iqamah) di Makkah, dan pekerja dengan izin kerja di area Makkah. Di luar itu, langsung ditolak di pintu masuk kota.
Kalau nekat masuk Makkah tanpa izin, bisa denda 20 ribu riyal hingga 100 ribu riyal, deportasi, bahkan di-black list masuk Saudi hingga 10 tahun.
Pengaturan ketat seperti ini dimaksudkan untuk mencegah adanya haji ilegal yang bisa mengganggu kelancaran ibadah haji.
Sebelumnya, polisi Makkah juga menangkap sejumlah orang yang mempromosikan jasa haji ilegal lewat media sosial.





