Kasus Kekerasan Daycare Little Aresha, KPAI: Perlu Penelusuran ke Pemilik Yayasan

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Diyah Puspitarini menilai adanya indikasi pelanggaran serius dari kasus kekerasan anak di tempat penitipan anak atau Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Yogyakarta.

Sebab, terdapat pola perlakuan yang dilakukan secara sistematis, berulang, dan masif terhadap anak-anak yang dititipkan di sana.

"Jika benar terdapat praktik yang dilakukan secara terstruktur dan melibatkan lebih dari satu pengasuh, maka hal ini tidak dapat dipandang sebagai tindakan individual. Perlu penelusuran hingga ke tingkat pimpinan dan pemilik yayasan," ujar Diyah dilansir dari laman resmi KPAI, dikutip Senin (27/4/2026).

Baca juga: KPAI Soroti 4 Akar Masalah Terkait Kasus Kekerasan Anak di Daycare Jogja

KPAI mendorong Pemerintah Kota Yogyakarta untuk mengevaluasi seluruh pengelolaan tempat penitipan anak atau daycare.

Daycare yang terbukti melakukan pelanggaran harus mendapatkan tindakan tegas, salah satunya penutupan permanen.

Adapun penanganan kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha harus mengacu pada Pasal 59A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Desakan Penutupan Daycare Yogyakarta yang Lakukan Kekerasan Anak

Tegasnya, anak yang menjadi korban membutuhkan perlindungan khusus serta memperoleh pendampingan psikososial, bantuan sosial, perlindungan hukum, dan proses hukum yang akuntabel.

"Kami mendorong adanya perlindungan dari LPSK, mengingat adanya laporan beberapa keluarga korban yang didatangi oleh pihak tidak dikenal. Negara wajib memastikan rasa aman bagi korban dan keluarganya," ujar Diyah.

Kasus Kekerasan Daycare Little Aresha

Sebelumnya, sebanyak 53 anak diduga mengalami kekerasan fisik maupun perlakuan tidak manusiawi di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

Polisi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dan langsung menahan mereka. Penetapan tersangka dilakukan setelah Polresta Yogyakarta menggelar perkara pada Sabtu (25/4/2026) malam, menyusul penggerebekan di lokasi kejadian.

Baca juga: Pemerintah Didesak Perketat Pengawasan Daycare Usai Kasus Kekerasan Anak di Yogyakarta

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengatakan, para tersangka berasal dari berbagai unsur di lembaga tersebut, mulai dari pimpinan hingga staf pengasuh.

“Yang pasti ditetapkan tersangka 13 orang, mulai dari kepala sekolah, ketua yayasan, hingga pengasuh yang ada di lokasi. Nanti bisa berkembang lagi, tergantung proses pengembangan dan keterangan tambahan dari para tersangka,” ujar Ihsan, Minggu (26/4/2026).

Andreas Fitri Atmoko Warga melintas di dekat penitipan anak atau daycare Little Aresha yang disegel polisi di Umbulharjo, Yogyakarta, Minggu (26/4/2026). Daycare Little Aresha digerebek polisi terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap anak-anak yang dititipkan pada Jumat (24/4), saat ini polisi telah menetapkan 13 tersangka terkait kasus tersebut. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/nz

Perketat Pengawasan

Sementara itu, pemerintah diminta memperketat standar operasional prosedur (SOP) dan pengawasan terhadap tempat penitipan anak atau daycare di Indonesia.

Desakan tersebut disampaikan anggota Komisi IX DPR Arzeti Bilbina menyusul kasus kekerasan anak oleh pihak daycare di Umbulharjo, Yogyakarta.

"Negara harus hadir memastikan perlindungan maksimal bagi anak-anak dari segala bentuk kekerasan," tegas Arzeti dalam keterangannya, Senin (27/4/2026).

Baca juga: Negara Absen di Balik Pintu Daycare

Ia menegaskan, kasus ini menjadi alarm keras bagi pengawasan tempat penitipan anak di seluruh Indonesia.

"Ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk memastikan bahwa setiap tempat yang dipercaya untuk menjaga anak-anak adalah lingkungan yang aman, sehat, dan penuh kasih sayang," ujar Arzeti.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Di samping itu, ia mendesak penutupan operasional terhadap Daycare Little Aresha, jika terbukti melakukan kekerasan terhadap anak.

"Kami mengecam keras perlakuan kekerasan di daycare Yogyakarta. Ini adalah perbuatan tidak manusiawi dan kejahatan yang tidak bisa ditoleransi sama sekali. Pelaku harus dijatuhi sanksi tegas, termasuk pencabutan izin operasional tempat tersebut agar tidak ada lagi korban di masa depan," ujar Arzeti.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
2 Komplotan Curanmor Bersenpi di Serang Jual Motor Curian ke Lampung dan Jabar
• 3 menit laludetik.com
thumb
Kasus Daycare Little Aresha, Pemkot Yogyakarta Bentuk Tim Psikologis untuk Dampingi Korban
• 16 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Sah! Nico Paz Jadi Rekrutan Pertama Real Madrid di Musim Panas, Siapa yang Jadi Tumbal?
• 15 jam laluharianfajar
thumb
Dugaan Kekerasan Anak di Daycare Yogyakarta, KPAI Duga Ada Pola Sistematis dan Masif
• 33 menit lalukompas.tv
thumb
Aoyama Puji Veda Ega Pratama: Dari P17 ke P6 di Moto3 Jerez 2026, Bukti Progres Nyata
• 2 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.