OJK bakal meningkatkan pengawasan di sektor lembaga perbankan mulai dari soal tata kelola, sistem manajemen risiko
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal meningkatkan pengawasan di sektor lembaga perbankan mulai dari soal tata kelola, sistem manajemen risiko, serta pengendalian internal guna menjaga kepercayaan masyarakat.
Upaya ini diambil di tengah tak sedikitnya kasus penyimpangan di perbankan seperti kasus terbaru soal penggelapan dana nasabah di BNI belakangan ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menekankan bahwa apa yang terjadi di BNI tersebut merupakan masalah serius yang memerlukan penanganan komprehensif.
"Kami memandangnya sebagai kejadian serius yang berdampak signifikan,” kata Dian dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (27/4/2026).
Adapun, OJK telah mengonfirmasi penerimaan laporan atas kasus tersebut dan telah menginstruksikan pihak perbankan terkait untuk tidak sekadar menempuh jalur hukum, tetapi juga wajib memenuhi tanggung jawab kepada nasabah serta melakukan perbaikan mendalam pada sistem pengendalian internal mereka.
Pihak regulator kembali menegaskan bahwa penguatan tata kelola, manajemen risiko, kepatuhan, serta audit internal harus menjadi fokus utama bagi setiap pelaku industri perbankan.
Di samping itu, implementasi prinsip three lines of defense dipandang sangat krusial guna memitigasi kejadian serupa, yang juga harus diiringi dengan peningkatan kompetensi SDM serta penanaman budaya manajemen risiko di seluruh jenjang organisasi.
OJK turut menggarisbawahi perlunya respons yang cepat dan transparan dalam menangani setiap permasalahan yang menyangkut kepentingan nasabah. Tindakan ini dianggap sebagai elemen fundamental untuk menjaga kredibilitas industri perbankan di tengah semakin kritisnya publik terhadap isu perlindungan konsumen.
Lebih jauh lagi, OJK berkomitmen untuk terus mengawasi perkembangan kasus ini serta melakukan koordinasi erat dengan aparat penegak hukum untuk menjamin proses berjalan sesuai aturan yang berlaku. Pihak regulator juga menegaskan dedikasinya untuk memperketat fungsi pengawasan sebagai upaya pencegahan agar insiden serupa tidak terulang di masa depan.
Sebelumnya, PT Bank Negara Indonesia Tbk (Persero) atau BNI resmi mengembalikan seluruh dana umat Gereja Katolik Paroki St. Fransiskus Asisi Aek Nabara sebesar Rp28 miliar. Hal ini dilakukan seusai dana tersebut digelapkan oleh mantan Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara Andi Hakim Febriansyah yang sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Human Capital and Compliance BNI Munadi Herlambang menjelaskan pengembalian dana umat Paroki Aek Nabara dilakukan secara bertahap.
Pada tahap pertama sebesar Rp7 miliar, sementara sisanya Rp21 miliar telah dilunasi dan dibayarkan kepada Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara.
"Hari ini kami menyampaikan kabar baik kepada seluruh masyarakat, proses pengembalian dana kepada nasabah CU Paroki Aek Nabara telah selesai dilaksanakan," ujar Munadi dalam konferensi pers di Grha BNI, Rabu (22/4/2026).
(kunthi fahmar sandy)




