HARIAN FAJAR, JAKARTA – Kenaikan gaji pokok pensiunan aparatur sipil negara (ASN) yang dinanti pada tahun 2026 belum dapat dipastikan karena prosesnya harus melewati tahapan regulasi yang rumit dan melibatkan berbagai instansi terkait.
Proses Regulasi yang Kompleks Jadi Penghalang
Henra, Corporate Secretary PT Taspen, menjelaskan bahwa kenaikan gaji pokok pensiunan harus melalui penyusunan Peraturan Pemerintah baru, penyesuaian anggaran oleh Kementerian Keuangan, serta penerbitan instruksi teknis sebagai dasar pelaksanaan di lapangan.
“Selama salah satu tahapan ini belum rampung, maka kebijakan tidak bisa dijalankan,” jelas Henra dilansir Harian Fajar, Senin, 27 April.
Tunjangan Jadi Penopang Kesejahteraan Pensiunan
Sementara itu, meskipun gaji pokok belum naik, para pensiunan tetap menerima berbagai tunjangan yang sangat penting untuk menjaga daya beli mereka di tengah ketidakpastian tersebut. Henra menegaskan bahwa tunjangan seperti gaji ke-13 yang biasanya dicairkan pada pertengahan tahun, tunjangan keluarga untuk pasangan dan anak, serta tunjangan pangan dalam bentuk beras menjadi elemen utama dalam penghasilan pensiunan.
Selain itu, tunjangan kemahalan khusus juga diberikan di wilayah seperti Papua yang memiliki biaya hidup lebih tinggi dibanding daerah lain.
Variasi Gaji Pokok dan Proyeksi 2026
Gaji pokok pensiunan PNS saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 yang menetapkan kenaikan sebesar 12 persen pada tahun 2024. Henra menerangkan bahwa rentang gaji pokok pensiunan bervariasi sesuai golongan terakhir saat aktif bekerja, mulai dari Golongan I dengan kisaran Rp1,7 juta hingga Rp2,2 juta, Golongan II antara Rp1,7 juta sampai Rp3,2 juta, Golongan III sekitar Rp1,7 juta hingga Rp4 juta, dan Golongan IV dengan rentang tertinggi yakni Rp1,7 juta hingga Rp4,9 juta.
Estimasi kenaikan gaji pokok pensiunan pada 2026 diproyeksikan berada di kisaran Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100 per bulan, tergantung golongan dan masa kerja.
Pemerintah Imbau Masyarakat Bijak Menyikapi Informasi
Henra juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial dan pesan berantai terkait kenaikan gaji pensiunan. Banyak isu yang muncul tanpa dasar yang jelas sehingga dapat menimbulkan kebingungan dan keresahan.
“Selama belum ada regulasi baru yang diterbitkan pemerintah, maka informasi tersebut dapat dipastikan tidak benar atau belum valid,” katanya.
Kendati demikian, pemerintah terus berupaya menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan masyarakat dan stabilitas keuangan negara, sehingga proses kenaikan gaji pensiunan harus dilakukan dengan pertimbangan matang dan kemampuan fiskal yang ada.





