Melalui layanan e-Bupot Unifikasi, Mekari Klikpajak membantu perusahaan beralih dari proses administrasi pajak manual ke sistem digital yang lebih efisien, akurat, dan kepatuhan regulasi pajak terbaru.
Baca juga: Wajib Pajak Makin Patuh, Pelaporan SPT Tembus 11,1 Juta
Transformasi ini menjadi semakin relevan seiring meningkatnya kompleksitas pengelolaan pajak, khususnya dalam pembuatan dan pelaporan bukti potong PPh yang kini telah disederhanakan melalui skema PPh Unifikasi dan implementasi Coretax. Mendorong Efisiensi Melalui PPh Unifikasi PPh Unifikasi merupakan mekanisme yang mengintegrasikan beberapa jenis pajak, seperti PPh Pasal 4 ayat (2), PPh 15, PPh 22, PPh 23, dan PPh 26 (bukan karyawan), ke dalam satu sistem pelaporan melalui e-Bupot Unifikasi. Penyederhanaan ini bertujuan untuk memudahkan wajib pajak dalam mengelola kewajiban perpajakan secara lebih terstruktur dan terintegrasi.
Namun, di sisi lain, volume transaksi yang tinggi terutama pada perusahaan skala besar, menjadikan pengelolaan bukti potong sebagai tantangan tersendiri jika masih dilakukan secara manual. Tren Penggunaan e-Bupot Unifikasi di Perusahaan Berdasarkan data internal Mekari Klikpajak periode 2022-2024, penggunaan e-Bupot Unifikasi menunjukkan tren peningkatan dengan rata-rata 4299 bupot PPh unifikasi setiap tahunnya, dengan volume aktivitas tinggi sepanjang tahun rata-rata lebih dari 1000 bupot per bulannya, dan mengalami lonjakan pengelolaan bupot PPh unifikasi pada Desember naik 33,5% mencapai 1335 bupot dibanding bulan lainnya.
Lonjakan pengelolaan bukti potong PPh unifikasi pada bulan Desember umumnya dipengaruhi oleh penutupan buku tahunan, percepatan pembayaran vendor, pencairan termin proyek, serta review kepatuhan atas transaksi non-karyawan yang menjadi objek PPh Pasa 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 22, Pasal, 23, dan Pasal 26 bukan karyawan.
Dari jumlah pengguna e-Bupot Mekari Klikpajak mengalami kenaikan 18,18% pada 2024. Sedangkan dari skala usaha, UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) mengelola puluhan hingga ratusan bukti potong PPh unifikasi setiap bulannya dan ribuan bupot PPh unifikasi bagi perusahaan besar dan enterprise.
Skala usaha menengah mengelola bupot PPh unifikasi terbanyak dengan porsi 67,08% dari keseluruhan pengelolaan bukti potong setiap bulannya, dan skala usaha besar (enterprise) sebanyak 51,18% dari keseluruhan skala bisnis.
Beberapa insight utama dari data tersebut menunjukkan:
● Perusahaan memproses ratusan hingga ribuan bukti potong setiap bulan, tergantung skala bisnis dan jumlah transaksi vendor.
● Pada segmen large enterprise (LE), aktivitas pengelolaan bukti potong sangat intensif, mencerminkan kompleksitas operasional dan kebutuhan kepatuhan yang tinggi.
● Aktivitas penggunaan e-Bupot Unifikasi Mekari Klikpajak cenderung stabil setiap bulan, dengan peningkatan pada periode tertentu seperti akhir tahun yang dipengaruhi oleh penyelesaian transaksi dan tutup buku.
Data ini menunjukkan bahwa digitalisasi bukan lagi pilihan, tetapi kebutuhan untuk memastikan pengelolaan pajak tetap efisien dan sesuai regulasi perpajakan yang berlaku.
Solusi Terintegrasi untuk Pengelolaan Pajak yang Lebih Optimal
Melalui fitur e-Bupot Unifikasi, Mekari Klikpajak menyediakan solusi end-to-end yang mencakup:
● Pembuatan bukti potong secara otomatis
● Pengelolaan transaksi pajak dalam satu sistem
● Pelaporan SPT Masa yang terintegrasi langsung dengan DJP
● Keamanan data berbasis cloud yang terjamin bersertifikat ISO 27001, terdaftar KOMDIGI, terlindungi DMCA, dan diawasi DJP
Manfaat utama integrasi sistem perpajakan bagi bisnis meliputi efisiensi waktu operasional, meminimalisir human error dalam perhitungan dan pelaporan, serta kemudahan rekonsiliasi data keuangan dengan sistem internal.
Integrasi Ekosistem untuk Otomatisasi Penuh
Mekari Klikpajak juga menghadirkan integrasi dengan berbagai solusi bisnis dalam ekosistem Mekari, antara lain:
● Mekari Jurnal (software akuntansi)
Memungkinkan sinkronisasi otomatis antara transaksi keuangan dan kewajiban pajak, sehingga proses pembuatan bukti potong PPh unifikasi menjadi lebih cepat dan minim risiko kesalahan.
● Mekari Talenta (software HR & Payroll)
Mempermudah pengelolaan PPh 21/26 karyawan secara otomatis dan sesuai regulasi, sehingga perusahaan dapat mengelola kewajiban pajak karyawan secara lebih akurat dan efisien.
Integrasi ini menghadirkan alur kerja yang sederhana dari pencatatan transaksi, pembuatan bukti potong, hingga pelaporan pajaknya.
Komitmen Membangun Ekosistem Pajak Digital dan Dukung Kepatuhan
Seiring meningkatkan kompleksitas administrasi perpajakan dan volume transaksi bisnis, perusahaan dituntut untuk mengadopsi sistem yang mampu mengintegrasikan seluruh proses pajak secara efisien dan akurat. Kondisi ini mendorong kebutuhan akan solusi digital yang tidak hanya mempermudah pengelolaan pajak, tetapi juga memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
“Kami melihat bahwa kebutuhan perusahaan terhadap sistem perpajakan yang terintegrasi semakin meningkat. Melalui integrasi Mekari Talenta dan Mekari Klikpajak, kami membantu perusahaan mengelola kewajiban pajak secara lebih otomatis dan terhubung. Mekari Klikpajak berkomitmen untuk membangun ekosistem pajak digital yang transparan, efisien, dan mudah diakses oleh pelaku usaha, sehingga mereka dapat fokus pada pertumbuhan bisnis tanpa terbebani kompleksitas administrasi pajak,” kata Stevens Jethefer, Head of Business Mekari.
Sebagai mitra resmi DJP, Mekari Klikpajak memastikan seluruh layanan yang disediakan telah sesuai dengan regulasi perpajakan yang berlaku, termasuk implementasi e-Bupot Unifikasi dalam Coretax.
Dengan dukungan teknologi berbasis cloud, perusahaan dapat memastikan kepatuhan pajak secara real-time, mengurangi risiko sanksi akibat kesalahan administrasi, dan meningkatkan transparansi dalam pelaporan pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)





