Liputan6.com, Jakarta - Partai Ummat mendesak Kementerian Hukum segera mengesahkan Surat Keputusan (SK) Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Periode 2025-2030 yang diajukan sejak 7 Juli 2025. Partai ideologis Amien Rais ini menduga penundaan yang dilakukan Kemenhum sebagai upaya kembali men-single out (menyingkirkan) Partai Ummat.
Ketua Umum Partai Ummat, Ridho Rahmadi berharap Presiden Prabowo Subianto menunjukkan sikap kenegarawanannya dengan menjaga iklim demokrasi tetap sehat dan memberi kesempatan pada setiap kekuatan politik di Tanah Air dapat berkembang.
Advertisement
"Hingga hari ini, Kemenkum belum menetapkan pengesahan SK tersebut, meskipun seluruh dokumen persyaratan administratif dan substantif telah diserahkan secara lengkap dan dinyatakan memenuhi syarat oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU)," ujar Ridho dalam keterangannya, Senin (27/4/2026).
Untuk itu, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Ummat secara resmi mendesak Kemenkum RI segera menerbitkan SK Pengesahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Partai Ummat 2025-2030 hasil Musyawarah Majelis Syura.
Menurut Ridho, sesuai UU Partai Politik pasal 23 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2011, pengesahan oleh Menteri Hukum seharusnya ditetapkan paling lambat 7 hari kerja sejak diterimanya persyaratan secara lengkap.
”Namun kenyataannya, hingga hari ini telah terhitung 300 hari lebih atau 10 bulan, Kemenkum belum juga menetapkan pengesahan SK tersebut,” imbuhnya.




