Surabaya, tvOnenews.com – Sebuah aksi memalukan terjadi di Kota Surabaya. Seorang warga bernama Andy Pratomo menjadi korban tindakan tidak menyenangkan Debt Collector (DC) yang nyaris merampas mobil mewah miliknya secara paksa. Ironisnya, mobil tersebut dibeli secara tunai (cash) dan sama sekali tidak memiliki tunggakan.
Peristiwa yang sangat traumatis ini menimpa Andy di kediamannya, kawasan Mojoklangru Wetan, pada November lalu. Kelompok DC yang mengaku dari BFI Finance mendatangi rumah dengan alasan adanya tunggakan cicilan lebih dari enam bulan.
Padahal, Andy menjelaskan, Lexus RX350 yang ia kendarai dibeli secara cash di Jakarta dengan nilai fantastis mencapai Rp1,3 miliar. Seluruh dokumen asli, mulai dari bukti transfer, kuitansi, BPKB, hingga faktur pembelian, semuanya ada di tangannya.
"Saya beli mobil ini cash di Jakarta. Semua bukti pembayaran, kuitansi, BPKB, hingga faktur asli saya pegang. Tapi mereka ngotot berteriak di depan rumah sampai mempermalukan keluarga saya di depan tetangga," ujar Andy dengan nada kecewa.
Kasus ini kemudian dibawa ke Polsek Mulyorejo untuk dicarikan kejelasan. Saat dimintai bukti, perwakilan BFI Finance hanya membawa fotokopi dokumen dengan nama nasabah yang salah, yaitu atas nama Adi Hosea, bukan Andy Pratomo. Dokumen yang dibawa DC menyebut kendaraan tersebut adalah Lexus RX250.
Padahal, dalam sejarah industri otomotif, Lexus tidak pernah memproduksi tipe RX250. Sementara itu, fisik kendaraan dan dokumen sah milik Andy jelas tertulis Lexus RX350.
"Hasil cek fisik di Samsat Manyar Kertoarjo menyatakan surat-surat saya sah dan asli. Lucunya, pihak BFI yang awalnya menantang justru mangkir dan tidak berani menunjukkan bukti fisik asli mereka," tambah Andy.
Melihat fakta di lapangan, kuasa hukum korban, Ronald Talaway, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan tindak pidana murni, meskipun mobil akhirnya gagal dibawa kabur.
"Meskipun mobil gagal dibawa, intimidasi dan pemaksaan itu sudah memenuhi unsur pidana. Setiap percobaan tindak pidana tetap dapat dipidana," tegas Ronald.
Ronald menjelaskan, pihaknya menjerat pelaku dengan Pasal 448 KUHP Baru tentang perbuatan tidak menyenangkan, serta Pasal 17 ayat (1) KUHP terkait percobaan tindak pidana.




