jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi memberi tanggapan soal kasus dugaan kekerasan terhadap anak di salah satu daycare, Kota Yogyakarta.
Dia menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan transparan menyikapi kasus tersebut
BACA JUGA: 53 Anak di Daycare Little Aresha Jogja Mengalami Kekerasan Fisik dan Verbal
"Setiap bentuk kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun," kata Arifah Fauzi melalui keterangan resmi, Senin (27/4).
Menurutnya, Kemen PPPA mendukung langkah aparat dalam menangani kasus kekerasan di daycare secara profesional.
BACA JUGA: Fakta Daycare Little Aresha Jogja, Izin Tidak Ada, Anak-Anak Diperlakukan Tidak Manusiawi
Selain itu, Arifah Fauzi juga mendorong penguatan koordinasi aparat dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna menjamin perlindungan bagi korban.
"Negara harus hadir memastikan korban terlindungi dan pelaku diproses sesuai hukum,” ujarnya.
BACA JUGA: Wujudkan Pengasuhan Berbasis Hak Anak, KemenPPPA Dorong Daycare Perkuat Ikatan Emosional
Kemen PPPA bersama pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan terkait telah dan akan terus memberikan pendampingan psikososial bagi korban dan keluarga.
Kemudian, pihaknya juga berupaya mengevaluasi sistem pengawasan serta perizinan daycare, meningkatkan edukasi publik mengenai hak anak dan pengasuhan yang aman, serta memperkuat sistem pengaduan.
“Isu perlindungan hak ibu bekerja tidak dapat dipisahkan dari pemenuhan hak anak. Ketika seorang ibu bekerja, perhatian tidak hanya pada produktivitas, tetapi juga memastikan anak tetap mendapatkan pengasuhan yang aman, layak, dan berkualitas,” lanjutnya.
Kemen PPPA mencatat masih banyak persoalan mendasar dalam layanan daycare. Sekitar 44 persen belum memiliki izin atau legalitas dan 30,7 persen hanya punya surat operasional.
Sementara itu, 12 persen memiliki tanda daftar dan 13,3 persen berbadan hukum berdasarkan data Kemen PPPA.
Dari sisi tata kelola, sekitar 20 persen daycare belum memiliki SOP, dan 66,7 persen SDM pengelola taj tersertifikasi.
Proses rekrutmen pengasuh pun umumnya belum berbasis standar dan masih minim pelatihan khusus.
“Kondisi ini menunjukkan tingginya kebutuhan terhadap layanan daycare belum diimbangi dengan kualitas layanan yang menjamin pemenuhan hak anak secara optimal," jelasnya.
Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di tempat penitipan anak (daycare) Little Aresha, Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta mengejutkan banyak pihak.
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) pun merespons cepat kasus itu.
Kepala DP3AP2KB Kota Yogyakarta Retnaningtyas mengatakan pihaknya telah mendata orang tua dan anak yang terdaftar di Little Aresha.
Selain itu, DP3AP2KB telah melakukan pendampingan psikologi dan hukum keluarga korban.
Ratnaningtyas juga mengungkap fakta bahwa daycare Little Aresha yang beralamat di Jalan Pakel Utara itu tidak memiliki izin.
"Kami sudah cek di dinas pendidikan maupun ke dinas perizinan, memang itu belum ada izinnya," ucapnya, Sabtu (25/4). (ast/jpnn)
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Aristo Setiawan




