Dua Saksi Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN Mangkir di Sidang Militer, Hakim Soroti Alasannya

kompas.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua dalang dalam kasus pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) bank BUMN, Mohammad Ilham Pradipta, tidak bersedia hadir sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Hal itu disampaikan Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung.

Menurut dia, kedua saksi khawatir keterangan yang diberikan dalam sidang militer akan memberatkan posisi mereka dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca juga: Sidang Pembunuhan Kacab Bank BUMN Lanjut Hari Ini, Oditur Periksa 7 Saksi Sipil

Diketahui, dua saksi tersebut adalah Candy alias Ken dan Dwi Hartono.

Keduanya merupakan terdakwa sipil di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang saat ini tengah menjalani proses persidangan.

Adapun tiga terdakwa dalam perkara yang disidangkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta yakni Serka Muhammad Nasir, Kopda Feri Heriyanto, dan Serka Frengky Yaru.

Baca juga: Sidang Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN Lanjut 27 April 2026, Agenda Pemeriksaan Saksi

"Yang dua tidak bersedia memberikan keterangan di persidangan Pengadilan Militer sesuai dengan surat dari para yang bersangkutan, izin kami sampaikan juga suratnya," ucap Wasinton Marpaung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (27/4/2026).

Mendengar hal itu, Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto mempertanyakan alasan ketidakhadiran kedua saksi tersebut dan menegaskan bahwa keterangan saksi wajib didengar di persidangan.

"Bukan, kenapa enggak mau? Itu kan wajib untuk didengar keterangannya dari saksi. Kenapa alasannya berhak untuk tidak mau memberikan keterangan dalam persidangan?" tutur Fredy.

Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi 3 Prajurit TNI, Sidang Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN Lanjut

"Lho itu kan tugasnya Oditur untuk menghadirkan, atau memberikan penjelasan kalau misalnya tidak mau, itu kan kewajiban," lanjut majelis hakim.

Majelis hakim kemudian meminta oditur untuk melakukan pemanggilan ulang terhadap kedua saksi.

Jika tetap tidak bersedia hadir, pengadilan akan menempuh upaya pemanggilan paksa.

"Ya, oditur punya kewenangan. Kalau misalnya tidak, lapor ke majelis, nanti kita buatkan penetapan untuk pemanggilan upaya paksa," kata Fredy.

Baca juga: Oditur Tegaskan Dakwaan 3 Prajurit TNI Bunuh Kacab Bank BUMN Sudah Disusun Cermat

Selain dua saksi tersebut, satu saksi lain bernama Rohman Agung Asmoro, anggota Polda Metro Jaya, juga berhalangan hadir karena sedang bertugas di Jawa Timur.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

"Yang hadir empat orang untuk hari ini, Antonius Aditia Majarjuna (saksi 4), Yohanes Joko Pamuntas (saksi 5), Muhamad Umri (saksi 6), dan David Setia Darmawan (saksi 7)," kata Wasinton.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
ASGEXPO 2026 Resmi Ditutup Meriah, Tegaskan Komitmen Membangun Masa Depan Properti Indonesia
• 19 jam laluviva.co.id
thumb
PPHI Makassar Ingatkan Selfie di Masjidil Haram Bisa Disanksi
• 20 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Video:1,5 Juta Ton Pupuk Urea RI Jadi Rebutan, Diekspor ke Australia
• 1 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Pengacara Korban Pelecehan Harap Syekh Ahmad Al Misry Dibawa Pulang ke RI
• 11 jam laludetik.com
thumb
Bawa Tumbler ke Bioskop Diperbolehkan, Ini Aturan Terbaru dari Cinema XXI
• 5 jam lalunarasi.tv
Berhasil disimpan.