Syekh Ahmad Al Misry ditetapkan sebagai tersangka usai dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pelecehan seksual terhadap santri. Pengacara korban pelecehan, Achmad Cholidin, berharap Syekh Ahmad Al Misry dibawa pulang ke Indonesia.
"Saya berharap penyidik Mabes Polri dapat membawa pulang Ahmad Misry ke Indonesia jika yang bersangkutan tidak memiliki kesadaran sendiri untuk datang memenuhi panggilan penyidik Mabes Polri sebagai tersangka, karena sejak tanggal 15 Maret dia sudah kabur dan menghilang di Mesir," ujar Achmad kepada wartawan, Senin (27/4/2026).
Ia meminta Syekh Ahmad Al Misry berani mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia turut berterima kasih kepada Polri karena telah menetapkan Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka pelecehan.
Di kesempatan yang sama, Achmad mengatakan jumlah korban pelecehan Syekh Ahmad Al Misry lebih dari satu. Seluruh korban berjenis kelamin laki-laki.
"Korban yang ada dalam BAP penyidik 5 orang, namun ada beberapa korban lagi yang telah kami data yang saat ini siap untuk menjadi saksi korban, baik yang ada di Yogyakarta, Mesir, Palembang, Gorontalo dan Jakarta," jelas Achmad.
"Semuanya laki-laki dan ada yang di bawah umur," lanjutnya.
(isa/gbr)





