Jakarta (ANTARA) - Tokocrypto menilai langkah pemerintah memasukkan sektor kripto ke dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) menjadi bukti upaya memperjelas regulasi sektor tersebut.
Langkah itu dinilai positif karena semakin memberikan legitimasi terhadap industri kripto di dalam negeri.
CEO Tokocrypto Calvin Kizana mengatakan pembaruan KBLI menjadi sinyal kuat keseriusan pemerintah dalam mengakomodasi perkembangan industri aset kripto.
"Pembaruan KBLI ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah semakin serius dalam mengakomodasi perkembangan industri aset kripto. Dengan adanya klasifikasi yang lebih jelas, pelaku usaha memiliki kepastian dalam menjalankan bisnisnya sekaligus membuka ruang pertumbuhan yang lebih luas bagi inovasi di sektor ini," ujar Calvin dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Pemerintah Indonesia sebelumnya resmi memperbarui KBLI sebagai langkah strategis untuk merespons pesatnya pertumbuhan ekonomi digital dan munculnya berbagai model bisnis baru.
Dalam implementasinya, pemerintah memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan data usaha mereka dengan KBLI terbaru.
Proses sinkronisasi dilakukan secara otomatis melalui sistem perizinan terintegrasi Online Single Submission (OSS), sehingga tidak memerlukan prosedur yang kompleks.
Salah satu poin penting dalam pembaruan tersebut adalah dimasukkannya kategori "Kepialangan Aset Keuangan Digital" dengan kode KBLI 66123.
Klasifikasi ini mencakup kegiatan yang memfasilitasi perdagangan aset keuangan digital, termasuk kripto, di mana pelaku usaha dapat melakukan transaksi di bursa atas nama nasabah atau pihak lain.
Menurut Calvin, kehadiran kategori itu memberikan kejelasan hukum dan operasional bagi pelaku industri aset kripto di Indonesia.
Pengakuan resmi melalui KBLI akan mempermudah perusahaan maupun proyek berbasis kripto dalam mengembangkan bisnisnya di Indonesia.
"Kejelasan regulasi seperti ini tidak hanya meningkatkan kepercayaan pelaku industri, tetapi juga mendorong masuknya investasi baru serta mempercepat adopsi teknologi blockchain secara lebih luas," ujarnya.
KBLI merupakan acuan penting untuk mengklasifikasikan bidang usaha di Indonesia sekaligus mempermudah pelaku usaha dalam menentukan kategori bisnis mereka.
Dengan pembaruan ini, pemerintah diharapkan dapat menciptakan ekosistem usaha yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Di sisi lain, kontribusi industri aset kripto terhadap penerimaan negara juga terus menunjukkan tren positif.
Pajak dari transaksi kripto tercatat mencapai Rp1,96 triliun sepanjang periode 2022 hingga Februari 2026, mencerminkan potensi besar sektor tersebut sebagai sumber pertumbuhan ekonomi baru.
Dengan masuknya sektor kripto ke dalam KBLI terbaru, Calvin memandang langkah ini menjadi fondasi penting dalam memperkuat ekosistem industri digital nasional sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia di tengah transformasi ekonomi global.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pembaruan KBLI bertujuan mengakomodasi sektor-sektor strategis yang sebelumnya belum terpetakan secara komprehensif dalam sistem klasifikasi nasional.
"Dalam pembaruan ini, sektor ekonomi digital, artificial intelligence, hingga aset kripto telah masuk dalam klasifikasi terbaru," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Ia menambahkan struktur klasifikasi tersebut telah diselaraskan dengan standar industri global guna memperkuat daya saing Indonesia di pasar internasional.
Baca juga: BTC dekati 79.500 dolar momentum positif di tengah dinamika geopolitik
Baca juga: Tokocrypto gandeng BRI dan Mandiri guna dorong transaksi
Baca juga: Pajak tembus Rp1,96 T, Tokocrypto nilai industri kripto RI kian matang
Langkah itu dinilai positif karena semakin memberikan legitimasi terhadap industri kripto di dalam negeri.
CEO Tokocrypto Calvin Kizana mengatakan pembaruan KBLI menjadi sinyal kuat keseriusan pemerintah dalam mengakomodasi perkembangan industri aset kripto.
"Pembaruan KBLI ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah semakin serius dalam mengakomodasi perkembangan industri aset kripto. Dengan adanya klasifikasi yang lebih jelas, pelaku usaha memiliki kepastian dalam menjalankan bisnisnya sekaligus membuka ruang pertumbuhan yang lebih luas bagi inovasi di sektor ini," ujar Calvin dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Pemerintah Indonesia sebelumnya resmi memperbarui KBLI sebagai langkah strategis untuk merespons pesatnya pertumbuhan ekonomi digital dan munculnya berbagai model bisnis baru.
Dalam implementasinya, pemerintah memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan data usaha mereka dengan KBLI terbaru.
Proses sinkronisasi dilakukan secara otomatis melalui sistem perizinan terintegrasi Online Single Submission (OSS), sehingga tidak memerlukan prosedur yang kompleks.
Salah satu poin penting dalam pembaruan tersebut adalah dimasukkannya kategori "Kepialangan Aset Keuangan Digital" dengan kode KBLI 66123.
Klasifikasi ini mencakup kegiatan yang memfasilitasi perdagangan aset keuangan digital, termasuk kripto, di mana pelaku usaha dapat melakukan transaksi di bursa atas nama nasabah atau pihak lain.
Menurut Calvin, kehadiran kategori itu memberikan kejelasan hukum dan operasional bagi pelaku industri aset kripto di Indonesia.
Pengakuan resmi melalui KBLI akan mempermudah perusahaan maupun proyek berbasis kripto dalam mengembangkan bisnisnya di Indonesia.
"Kejelasan regulasi seperti ini tidak hanya meningkatkan kepercayaan pelaku industri, tetapi juga mendorong masuknya investasi baru serta mempercepat adopsi teknologi blockchain secara lebih luas," ujarnya.
KBLI merupakan acuan penting untuk mengklasifikasikan bidang usaha di Indonesia sekaligus mempermudah pelaku usaha dalam menentukan kategori bisnis mereka.
Dengan pembaruan ini, pemerintah diharapkan dapat menciptakan ekosistem usaha yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Di sisi lain, kontribusi industri aset kripto terhadap penerimaan negara juga terus menunjukkan tren positif.
Pajak dari transaksi kripto tercatat mencapai Rp1,96 triliun sepanjang periode 2022 hingga Februari 2026, mencerminkan potensi besar sektor tersebut sebagai sumber pertumbuhan ekonomi baru.
Dengan masuknya sektor kripto ke dalam KBLI terbaru, Calvin memandang langkah ini menjadi fondasi penting dalam memperkuat ekosistem industri digital nasional sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia di tengah transformasi ekonomi global.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pembaruan KBLI bertujuan mengakomodasi sektor-sektor strategis yang sebelumnya belum terpetakan secara komprehensif dalam sistem klasifikasi nasional.
"Dalam pembaruan ini, sektor ekonomi digital, artificial intelligence, hingga aset kripto telah masuk dalam klasifikasi terbaru," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Ia menambahkan struktur klasifikasi tersebut telah diselaraskan dengan standar industri global guna memperkuat daya saing Indonesia di pasar internasional.
Baca juga: BTC dekati 79.500 dolar momentum positif di tengah dinamika geopolitik
Baca juga: Tokocrypto gandeng BRI dan Mandiri guna dorong transaksi
Baca juga: Pajak tembus Rp1,96 T, Tokocrypto nilai industri kripto RI kian matang





