JAKARTA, DISWAY.ID -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menyiapkan aturan teknis terkait kebijakan pembebasan pajak kendaraan listrik guna mempercepat adopsi kendaraan ramah lingkungan di Indonesia
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menyatakan bahwa regulasi turunan dari kebijakan ini sedang difinalisasi dengan melibatkan masukan dari pemerintah daerah.
“Dalam beberapa tahun ke depan, kendaraan listrik akan menjadi pilihan utama masyarakat. Karena itu, aturan teknisnya akan segera kami lengkapi,” ujar Bima Arya di Jakarta, Senin, 27 April 2026.
BACA JUGA:Profil dan Jejak Karier Dudung Abdurachman, Jenderal TNI yang Kini Jadi Penasehat Presiden Prabowo
Bima Arya menyampaikan aturan turunan nantinya termasuk masukan dari para kepala daerah.
Harapannya, kata dia, SE ini bisa berjalan lancar tanpa memberatkan.
"Ya kita akselerasikan dengan tentu menerima masukan dari teman-teman kepala daerah, regulasi apa yang diperlukan, regulasi apa yang perlu diharmonisasi," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan seluruh gubernur di Indonesia untuk memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pajak bagi pemilik kendaraan listrik.
Arahan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
BACA JUGA:Nah Lho! Prajurit TNI Korban Pengeroyokan di Stasiun Depok Baru Ternyata Dinas di Kemhan
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, sekaligus tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.
Pemberian insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak daerah mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Adapun pemberian insentif untuk kendaraan tahun pembuatan 2026 dan sebelum tahun 2026 telah diatur dalam Pasal 19 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.
“Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PKВ dan BBNKB KBL Berbasis Baterai termasuk pada kendaraan bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi KBL Berbasis Baterai,” tulis Mendagri dalam SE yang ditandatangani pada Rabu, 22 April 2026.
BACA JUGA:Prabowo Akan Reshuffle Kabinet Hari Ini, Daftar Nama Beredar
Kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi energi, ketahanan energi, konservasi energi sektor transportasi, serta mewujudkan energi bersih dan menjaga kualitas udara yang ramah lingkungan.
- 1
- 2
- »





