Baru 30,7 persen daycare kantongi izin

antaranews.com
7 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mencatat bahwa sekitar 44 persen daycare di Indonesia belum memiliki izin atau legalitas, dan hanya 30,7 persen yang memiliki izin operasional.

"Kualitas layanan masih menjadi tantangan besar. Sekitar 44 persen belum memiliki izin atau legalitas, dan hanya 30,7 persen yang memiliki izin operasional," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi di Jakarta, Senin.

Sementara itu, baru 12 persen daycare yang memiliki tanda daftar dan 13,3 persen berbadan hukum.

Dari sisi tata kelola, sekitar 20 persen daycare belum memiliki SOP, dan 66,7 persen SDM pengelola belum tersertifikasi.

"Proses rekrutmen pengasuh pun umumnya belum berbasis standar dan masih minim pelatihan khusus," kata Arifah Fauzi.

Padahal kebutuhan terhadap daycare meningkat pesat.

Pihaknya mencatat sekitar 75 persen keluarga di Indonesia telah menggunakan pengasuhan alternatif ini.

Ia mengatakan kondisi ini menunjukkan tingginya kebutuhan terhadap layanan daycare yang belum diimbangi dengan kualitas layanan yang menjamin pemenuhan hak anak secara optimal.

"Kami mendorong penerapan layanan pengasuhan terstandar melalui sertifikasi Taman Asuh Ramah Anak (TARA), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2024. Program TARA mengatur, standar layanan daycare ramah anak, prinsip pengasuhan berbasis hak anak, jejaring rujukan dan kemitraan, sistem pemantauan dan evaluasi. Kami menekankan aspek sumber daya manusia menjadi kunci utama. Pengelola dan pengasuh harus memahami konsep pengasuhan berbasis hak anak serta memiliki kompetensi yang memadai," kata Menteri Arifatul Choiri Fauzi.

Selain itu, penerapan kode etik perlindungan anak (child safeguarding) menjadi hal wajib sebagai bentuk komitmen seluruh SDM dalam melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, pelecehan, penelantaran, eksploitasi, dan perlakuan salah lainnya, yang sejalan dengan prinsip-prinsip dalam Konvensi Hak Anak.

Baca juga: Menteri Arifah dorong literasi santri bangun kesadaran lindungi anak

Baca juga: Kemdiktisaintek gelar audiensi lintas institusi untuk cegah kekerasan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pelaku Penembakan Gedung Putih Bertindak Sendirian
• 21 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Isu Reshuffle, Hari Ini Prabowo Presiden Bakal Melantik Sejumlah Pejabat Negara di Istana
• 7 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Komisi III DPR Minta Polda DIY Usut Tuntas Kasus Kekerasan di Daycare Yogyakarta
• 6 jam lalupantau.com
thumb
Guru di Jepang Bagikan Foto Tak Senonoh Para Siswi di Grup Chat, Korban Capai Puluhan
• 4 jam lalubeautynesia.id
thumb
Respons Gapki Atas Ancaman Karhutla Akibat Kemarau Ekstrem
• 23 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.