Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta pihak kepolisian menindak tegas debt collector (DC) yang melakukan tindakan melanggar hukum, termasuk teror terhadap warga hingga penyalahgunaan layanan publik.
Hal ini merespons maraknya kasus penagihan utang yang dilakukan dengan cara-cara tidak wajar, seperti membuat laporan darurat palsu hingga penarikan paksa kendaraan.
“Dari zaman saya masuk DPR (tahun) 2014, saya di Komisi XI sudah sampaikan ini DC nggak bisa dibiarkan dan jangan jadi alat untuk tagih utang, sangat berbahaya,” kata Sahroni saat dihubungi kumparan, Senin (27/4).
Menurutnya, praktik penagihan utang yang melanggar hukum tidak bisa terus dibiarkan karena berpotensi merugikan masyarakat luas.
Ia juga menyoroti adanya kelemahan pengawasan yang membuat praktik tersebut terus terjadi.
“Ini pembiaran dari pihak pengawas dan saya minta polisi tangkap semua DC yang melakukan tindak pidana siapa pun itu,” katanya.
Selain itu, ia juga memberikan imbauan kepada masyarakat yang menjadi korban teror atau tindakan tidak wajar dari debt collector agar segera melapor ke polisi.
“Lapor polisi segera,” tegasnya.
Adapun kasus debt collector (DC) pinjaman online yang diduga menjebak ambulans, petugas pemadam kebakaran, hingga jasa sedot WC di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, terus berkembang.
Modusnya sederhana tapi mengganggu layanan publik: membuat laporan darurat palsu agar petugas datang ke rumah debitur.
Selain itu, terjadi pula peristiwa tidak menyenangkan yang dialami oleh warga Surabaya, Andy Pratomo. Ia membeli mobil Lexus RX350 secara tunai Rp 1,3 miliar tapi malah ditarik paksa debt collector (DC).
Andy bercerita dia membeli mobil Lexus RX350 pada bulan September 2025 di Jakarta dan memiliki dokumen-dokumen pembelian yang sah seperti kuitansi, BPKB hingga faktur.
Namun tiba-tiba pada 4 November 2025 sejumlah DC mendatangi kediaman Andy. Mereka mengatakan Andy menunggak cicilan dan akan mengambil paksa mobilnya.





