JAKARTA - Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) yang juga terdakwa kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3, Immanuel Ebenezer alias Noel, mengaku heran dengan usulan KPK yang membatasi pimpinan partai politik (parpol) hanya dua periode.
Noel menilai, saran yang dikeluarkan Lembaga Antirasuah itu keluar dari ranahnya sebagai institusi hukum.
"Apalagi kemarin KPK sok ngedikte partai, pimpinan partai cocoknya dua periode, kok lembaga hukum berpolitik. Ini aneh, itu bukan domainnya," kata Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/4/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Noel juga menyebut orang-orang yang di dalam KPK sudah tidak kredibel. Sebab, ia menilai mereka menyebut kerap menyatakan pernyataan bohong.
"Standar mereka aja bukan standar hukum yang mereka pakai, standar iblis. Suka berbohong, bohong tuh iblis. Kedua, licik. Licik juga standar iblis dan liar, gitu loh," ujarnya.
Sebelumnya, KPK merekomendasikan jabatan ketum parpol dibatasi hanya dua periode. Pembatasan ini bertujuan agar proses kaderisasi parpol berjalan dengan baik.
Baca Juga:Lepas Jabatan Kabais TNI Buntut Kasus Air Keras, Letjen Yudi Dinilai Tanggung Jawab Terhadap InstitusiHal itu merupakan salah satu rekomendasi Direktorat Monitoring menyelesaikan kajian tata kelola partai politik. Dalam kajiannya, KPK menemukan empat permasalahan, salah satunya, belum ada standar sistem kaderisasi yang terintegrasi.
"Untuk memastikan berjalannya kaderisasi perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal 2 kali periode masa kepengurusan," bunyi salah satu rekomendasi KPK
#nasional




