Hingga 26 April 2026 pukul 24:00 WIB, tercatat sebanyak 11.946.698 Surat Pemberitahuan (SPT) PPhbuntuk Tahun Pajak 2025 telah dilaporkan.
IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan hingga 26 April 2026 pukul 24:00 WIB, tercatat sebanyak 11.946.698 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2025 telah dilaporkan.
"Update capaian pelaporan SPT Tahunan PPh per tanggal 26 April 2026 pukul 24:00 WIB mencatat 11.946.698 SPT untuk Tahun Pajak 2025,” kata Inge dalam keterangannya, Senin (27/4/2026).
Inge merinci, untuk wajib pajak dengan tahun buku Januari-Desember, kontribusi terbesar berasal dari sektor karyawan, diikuti oleh kelompok non-karyawan serta badan usaha.
WP Orang Pribadi tercatat sebanyak 10.151.854 SPT dari kelompok karyawan dan 1.298.971 SPT dari kelompok non-karyawan.
WP Badan, sektor badan usaha yang menggunakan mata uang Rupiah menyumbang 487.275 SPT, sementara yang menggunakan mata uang USD sebanyak 402 SPT.
Sektor Migas dengan pelaporan dari sektor migas mencakup 2 SPT (Rupiah) dan 13 SPT (USD). Selain itu, terdapat pelaporan dari WP dengan perbedaan tahun buku yang telah dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, yang mencakup 9.047 badan usaha (Rupiah) dan 34 badan usaha (USD).
Di sisi lain, DJP juga terus mendorong transformasi digital melalui implementasi sistem Coretax. Hingga saat ini, jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax telah mencapai 18.520.802 pengguna.
Aktivasi ini didominasi secara masif oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, disusul oleh Wajib Pajak Badan dan Instansi Pemerintah.
Adapun rinciannya, WP Orang Pribadi 17.383.511 aktivasi, WP Badan 1.045.847 aktivasi, WP Instansi Pemerintah 91.217 aktivasi dan WP PMSE tercatat sebanyak 227 aktivasi dari sektor Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
DJP terus mengimbau bagi para wajib pajak yang belum melaporkan SPT maupun melakukan aktivasi akun agar segera mengakses kanal resmi DJP guna menghindari kendala administrasi di kemudian hari dan memastikan integrasi data perpajakan berjalan dengan optimal.
(kunthi fahmar sandy)





