JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus kekerasan terhadap anak yang dilakukan pihak Daycare Little Aresha yang berlokasi di Umbulharjo, Yogyakarta, membuka banyak persoalan mengenai tempat penitipan anak di Indonesia.
Salah satunya persoalan izin dari daycare yang disorot oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR Singgih Januratmoko.
Ia menyampaikan, banyak daycare di Indonesia beroperasi tanpa izin yang menunjukkan lemahnya penegakan regulasi.
Baca juga: Soal Titip Anak di Daycare: Dilema Keluarga Urban dan Mahalnya Rasa Aman
Selain itu, orang tua sebagai pengguna layanan tidak mendapatkan akses informasi yang memadai, baik terkait fasilitas, metode pengasuhan, maupun pengawasan harian anak.
"Daycare seharusnya menjadi ruang aman bagi tumbuh kembang anak. Namun dalam kasus ini, justru terjadi dugaan perlakuan tidak manusiawi, mulai dari penelantaran hingga kekerasan fisik yang menyebabkan trauma mendalam bagi anak-anak" tegas Singgih dalam keterangannya, dikutip Senin (27/4/2026).
Politikus Partai Golkar itu menyoroti kerap adanya ketidaksesuaian antara fasilitas yang dijanjikan dengan kondisi riil, seperti pendingin ruangan, kenyamanan kamar tidur, hingga kualitas pembelajaran.
Baca juga: Kasus Kekerasan Daycare Little Aresha, KPAI: Perlu Penelusuran ke Pemilik Yayasan
Ia menilai kondisi tersebut mengindikasikan adanya unsur penipuan terhadap orang tua sebagai konsumen layanan penitipan anak.
Dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI yang membidangi urusan sosial dan perlindungan anak, ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
Penetapan 13 tersangka dalam kasus Daycare Little Aresha, harus diikuti dengan proses hukum yang transparan serta menjunjung tinggi keadilan.
"Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah perlu melakukan sweeping dan audit menyeluruh terhadap seluruh daycare di Indonesia, memastikan kepatuhan terhadap standar perizinan dan perlindungan anak," tegas Singgih.
Baca juga: Pemerintah Didesak Perketat Pengawasan Daycare Usai Kasus Kekerasan Anak di Yogyakarta
Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), sekitar 44 persen daycare di Indonesia belum memiliki izin atau legalitas, dan hanya 30,7 persen yang memiliki izin operasional.
Di tengah kondisi tersebut, kebutuhan layanan pengasuhan anak justru tinggi. Kementerian PPPA menyebut sekitar 75 persen keluarga di Indonesia membutuhkan pengasuhan alternatif.
"Dari sisi tata kelola, sekitar 20 persen daycare belum memiliki SOP, dan 66,7 persen SDM pengelola belum tersertifikasi. Sementara itu, 12 persen memiliki tanda daftar dan 13,3 persen berbadan hukum,” kata Menteri PPPA Arifah Fauzi dalam keterangan tertulis, Minggu (26/4/2026).
Baca juga: Desakan Penutupan Daycare Yogyakarta yang Lakukan Kekerasan Anak
Arifah mengatakan, proses rekrutmen pengasuh juga belum berbasis standar dan masih minim pelatihan khusus.
Berdasarkan hal tersebut, Arifah mendorong penerapan layanan pengasuhan terstandar melalui sertifikasi Taman Asuh Ramah Anak (TARA), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2024.





