Jakarta: Pemanfaatan teknologi pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dinilai belum berjalan optimal. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyoroti keterbatasan perangkat pendukung di berbagai instansi sebagai salah satu penyebab utama belum maksimalnya penggunaan fitur chip pada e-KTP.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto menyampaikan, meskipun e-KTP telah dilengkapi dengan chip digital, implementasinya di lapangan masih terkendala oleh minimnya kesiapan infrastruktur teknologi. Akibatnya, masyarakat masih harus menggunakan fotokopi KTP dalam berbagai keperluan administrasi.
Baca Juga :
Wamendagri: Integritas dan Kapasitas Kunci Keberhasilan Otonomi DaerahMenurut Bima Arya, diperlukan regulasi yang mendorong seluruh instansi untuk menyediakan perangkat pemindai yang memadai agar sistem e-KTP dan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dapat berfungsi secara optimal. Tanpa dukungan tersebut, transformasi digital di bidang administrasi kependudukan sulit terwujud secara menyeluruh.
Selain itu, pemerintah juga tengah mengkaji kemungkinan penerapan tarif untuk pencetakan ulang e-KTP. Wacana ini muncul sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga dokumen kependudukan sekaligus menekan beban anggaran negara.
“Selama e-KTP belum digunakan secara 100 persen, maka masih akan didampingi oleh KTP fisik. Nah, KTP fisik inilah yang setiap hari dilaporkan hilang dalam jumlah besar. Ini tentu menjadi beban anggaran yang tidak kecil,” ujar Bima.
Ia menambahkan, usulan pengenaan tarif untuk pencetakan ulang e-KTP bukan semata-mata kebijakan pembatasan, melainkan bentuk edukasi agar masyarakat lebih bertanggung jawab terhadap dokumen resmi miliknya.
“Karena itu muncul usulan untuk memberikan edukasi kepada warga dengan cara mengenakan tarif untuk percetakan berikutnya. Namun, ini masih akan dibahas bersama DPR dalam revisi Undang-Undang Administrasi Kependudukan,” kata Bima, menambahkan.
Saat ini, pemerintah bersama DPR tengah membahas revisi Undang-Undang Administrasi Kependudukan guna memperkuat regulasi serta mendorong integrasi sistem digital secara lebih luas. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi pelayanan publik serta mengurangi ketergantungan pada dokumen fisik di masa mendatang.




