Jakarta (ANTARA) - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Strategis Pemerintah (P2SP) mencatat sebanyak 63 dari 127 aduan pelaku usaha terkait hambatan usaha dan investasi telah diselesaikan hingga 22 April 2026.
Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Bidang Percepatan Implementasi Program dan Penyelesaian Hambatan (Debottlenecking) Satgas P2SP sekaligus Deputi Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet, Satya Bhakti Parikesit mengatakan aduan tersebut ditangani melalui Kanal Debottlenecking sebagai sistem penyelesaian hambatan lintas kementerian dan lembaga.
“Dari 127 pengaduan ini, 63 aduan sudah diselesaikan,” kata Satya dalam sesi Policy Dialogue pada acara Kick Off Percepatan Intermediasi Indonesia (PINISI) di Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan Kanal Debottlenecking dibentuk untuk menerima, memetakan, memvalidasi, dan menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi pelaku usaha.
Dari total aduan tersebut, sebanyak 50 aduan masih dalam proses, sementara 14 aduan tidak diproses.
Hingga 22 April 2026, tingkat penyelesaian aduan mencapai 56 persen, sementara 44 persen sisanya masih dalam proses penanganan.
Berdasarkan jenis isu, mayoritas aduan berkaitan dengan perizinan usaha sebanyak 64 aduan atau 50 persen, diikuti lahan dan tata ruang 18 aduan atau 14 persen.
“Pengaduan selama ini yang kita terima hampir 50 persen lebih berkaitan dengan perizinan. Kemudian 14 persen ini berkaitan dengan lahan dan tata ruang,” ujarnya.
Satya mengatakan aduan lain mencakup persoalan syarat ekspor-impor, ketersediaan energi, listrik, serta hambatan teknis lainnya.
Ia menuturkan Kanal Debottlenecking juga dirancang agar proses penyelesaian aduan pelaku usaha berjalan transparan dan dapat dipantau.
“Pelaku usaha yang memasukkan pengaduan melalui kanal tersebut dapat melihat progres penyelesaiannya,” ungkap dia.
Satya menjelaskan Pokja Debottlenecking merupakan bagian dari Satgas P2SP untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi yang dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2026.
Menurut dia, satgas tersebut bertugas mengoordinasikan kebijakan, melakukan pengawasan dan evaluasi, serta menyelesaikan hambatan strategis dalam pelaksanaan program pemerintah.
Ia menambahkan penyelesaian hambatan usaha penting untuk memperkuat kepercayaan pelaku usaha dan mendorong sektor riil bergerak.
“Pertumbuhan ekonomi tidak akan tumbuh kalau sektor riilnya tidak bergerak,” ucap dia.
Satya menegaskan pemerintah akan terus hadir untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi pelaku usaha, terutama yang berkaitan dengan implementasi program prioritas pemerintah.
Baca juga: OJK sebut iklim usaha di Indonesia masih hadapi hambatan struktural
Baca juga: DEN dan Apindo mendiskusikan hambatan regulasi di dunia usaha
Baca juga: Pelaku usaha sarang burung walet harus bersatu atasi hambatan ekspor
Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Bidang Percepatan Implementasi Program dan Penyelesaian Hambatan (Debottlenecking) Satgas P2SP sekaligus Deputi Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet, Satya Bhakti Parikesit mengatakan aduan tersebut ditangani melalui Kanal Debottlenecking sebagai sistem penyelesaian hambatan lintas kementerian dan lembaga.
“Dari 127 pengaduan ini, 63 aduan sudah diselesaikan,” kata Satya dalam sesi Policy Dialogue pada acara Kick Off Percepatan Intermediasi Indonesia (PINISI) di Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan Kanal Debottlenecking dibentuk untuk menerima, memetakan, memvalidasi, dan menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi pelaku usaha.
Dari total aduan tersebut, sebanyak 50 aduan masih dalam proses, sementara 14 aduan tidak diproses.
Hingga 22 April 2026, tingkat penyelesaian aduan mencapai 56 persen, sementara 44 persen sisanya masih dalam proses penanganan.
Berdasarkan jenis isu, mayoritas aduan berkaitan dengan perizinan usaha sebanyak 64 aduan atau 50 persen, diikuti lahan dan tata ruang 18 aduan atau 14 persen.
“Pengaduan selama ini yang kita terima hampir 50 persen lebih berkaitan dengan perizinan. Kemudian 14 persen ini berkaitan dengan lahan dan tata ruang,” ujarnya.
Satya mengatakan aduan lain mencakup persoalan syarat ekspor-impor, ketersediaan energi, listrik, serta hambatan teknis lainnya.
Ia menuturkan Kanal Debottlenecking juga dirancang agar proses penyelesaian aduan pelaku usaha berjalan transparan dan dapat dipantau.
“Pelaku usaha yang memasukkan pengaduan melalui kanal tersebut dapat melihat progres penyelesaiannya,” ungkap dia.
Satya menjelaskan Pokja Debottlenecking merupakan bagian dari Satgas P2SP untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi yang dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2026.
Menurut dia, satgas tersebut bertugas mengoordinasikan kebijakan, melakukan pengawasan dan evaluasi, serta menyelesaikan hambatan strategis dalam pelaksanaan program pemerintah.
Ia menambahkan penyelesaian hambatan usaha penting untuk memperkuat kepercayaan pelaku usaha dan mendorong sektor riil bergerak.
“Pertumbuhan ekonomi tidak akan tumbuh kalau sektor riilnya tidak bergerak,” ucap dia.
Satya menegaskan pemerintah akan terus hadir untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi pelaku usaha, terutama yang berkaitan dengan implementasi program prioritas pemerintah.
Baca juga: OJK sebut iklim usaha di Indonesia masih hadapi hambatan struktural
Baca juga: DEN dan Apindo mendiskusikan hambatan regulasi di dunia usaha
Baca juga: Pelaku usaha sarang burung walet harus bersatu atasi hambatan ekspor




