Bisnis.com, JAKARTA — Pengajuan klaim program Jaminan Kematian (JKM) bisa gagal cair atau bahkan ditolak hanya karena peserta melewatkan beberapa hal yang dianggap sepele.
Melansir informasi dari akun Instagram resmi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan),terdapat beberapa hal yang kerap menjadi penyebab klaim tidak dapat dicairkan atau bahkan ditolak.
Tiga faktor utama itu seringkali berkaitan dengan aspek administratif, status kepesertaan, serta ketidaksesuaian data yang diajukan. Jika tidak diperhatikan dengan baik, hal-hal tersebut dapat menghambat hak ahli waris untuk memperoleh manfaat yang seharusnya diterima.
Program JKM yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan pada dasarnya hadir sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja dan keluarganya ketika terjadi risiko meninggal dunia. Manfaat ini diberikan kepada ahli waris untuk membantu meringankan beban ekonomi yang ditinggalkan.
Namun, untuk dapat mengakses manfaat tersebut, terdapat sejumlah ketentuan dan prosedur yang harus dipenuhi sesuai dengan aturan yang berlaku. Sayangnya, kurangnya pemahaman peserta terhadap prosedur dan persyaratan ini sering menjadi kendala utama dalam proses klaim.
Banyak kasus di mana pengajuan klaim tertunda atau gagal karena dokumen yang tidak lengkap, data yang tidak sinkron, atau status kepesertaan yang tidak aktif. Oleh karena itu, penting bagi peserta maupun ahli waris untuk mengetahui faktor-faktor yang dapat menghambat pencairan sejak awal agar proses klaim JKM dapat berjalan dengan lancar.
Baca Juga
- Diskon Iuran JKK dan JKM Hingga 50% Bagi Pekerja Mandiri, Mulai 2026
- Diskon 50% Iuran BPJS JKK-JKM Buat Ojol Cs Diperpanjang hingga 2027
- BPJS Ketenagakerjaan Gandeng NU Lindungi Pekerja Informal
Berikut tiga faktor yang perlu diperhatikan agar pencairan program JKM tetap lancar, mengutip informasi dari akun Instagram BPJS Ketenagakerjaan.
Faktor Penghambat Pencairan JKM Meninggal akibat kecelakaan kerjaManfaat JKM hanya diberikan untuk kasus kematian yang tidak disebabkan oleh kecelakaan kerja. Jika peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, maka manfaat yang berlaku adalah program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), bukan JKM.
Status kepesertaan tidak aktifManfaat JKM hanya dapat diberikan kepada peserta yang masih aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU), terdapat ketentuan masa iuran tertentu yang harus dipenuhi agar klaim dapat diproses.
Dokumen tidak lengkapKlaim JKM memang tidak memiliki batas waktu kedaluwarsa, sehingga tidak hangus meskipun diajukan dalam jangka waktu lama. Namun, pengajuan klaim tetap bisa ditolak apabila dokumen yang disyaratkan tidak lengkap atau tidak sesuai dengan ketentuan. (Putri Astrian Surahman)





