Penulis: Selyn Atulolon
TVRINews, Kupang
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sabu Raijua melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga garam curah Tahun Anggaran 2018 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang, Senin (27/4/2026) sekitar pukul 11.00 WITA.
Pelimpahan tersebut dilakukan terhadap tiga terdakwa, yakni Arsad Tey, Yusuf Arsad Alboneh, dan Christian Tambenng, beserta barang bukti terkait perkara.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sabu Raijua, S. Hendrik Tiip, yang juga bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum, membenarkan pelimpahan tersebut.
“Hari ini kami telah melimpahkan berkas perkara untuk tiga terdakwa beserta 85 barang bukti ke Pengadilan Tipikor Kupang,” ujar Hendrik Tiip saat ditemui di Kupang.
Para terdakwa didakwa melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta ketentuan dalam KUHP terbaru. Selain dakwaan primer, jaksa juga menyusun dakwaan subsider sebagai alternatif dalam pembuktian di persidangan.
Dalam perkara ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1.336.200.000 berdasarkan hasil audit auditor independen.
Selanjutnya, proses hukum akan berlanjut ke tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang untuk menguji pembuktian terhadap para terdakwa.
Editor: Redaktur TVRINews





