Bisnis.com, JAKARTA — Rencana pemerintah untuk mendirikan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sektor Finansial yang mengadopsi model special financial center seperti di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA) dinilai sebagai langkah yang sangat strategis, namun menuntut arsitektur hukum dan pengawasan yang ekstra matang agar tidak menjadi bumerang bagi perekonomian nasional.
Pemerintah menyampaikan bahwa kawasan khusus ini dirancang untuk menawarkan ekosistem hukum berbasis common law dan kepemilikan asing hingga 100%, terpisah dari rezim regulasi keuangan nasional.
Kepala Ekonom PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) David Sumual mengungkapkan bahwa gagasan pendirian pusat keuangan semacam ini sejatinya telah bergulir sejak 10 hingga 15 tahun yang lalu. Kendati demikian, dia menekankan bahwa realisasinya tidak bisa dilakukan secara instan karena membutuhkan persiapan pilar regulasi yang komprehensif.
"Ini menyangkut masalah hukum, persoalan legalnya terpisah dan berbeda dengan hukum nasional. Jadi kerangka regulasinya harus kuat dan bagus," ujar David kepada Bisnis, dikutip Senin (27/4/2026).
Lebih lanjut, dia menyoroti urgensi pembentukan regulator independen yang terpisah dari kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun kementerian terkait, mirip dengan sistem yang berlaku di Dubai.
Dari sisi instrumen penegakan hukum, KEK ini berpotensi menggunakan sistem common law yang memungkinkan penyelesaian sengketa melalui jalur arbitrase internasional alih-alih pengadilan dalam negeri. Aturan terkait mata uang yang digunakan pun bisa berbeda dengan rezim rupiah di wilayah nasional lainnya.
Baca Juga
- RI akan Bangun KEK Keuangan Bebas Pajak seperti UEA, Proyek Danantara Jadi Pemanisnya
- Tindakan Pansus TRAP Segel Marina KEK Kura-Kura Dinilai Rusak Citra Investasi Bali
- Soal 'Family Office', Purbaya Ungkap Titah Prabowo Bangun KEK Khusus Sektor Keuangan Mirip UEA
Kehadiran KEK Finansial ini diyakini mampu mendatangkan aliran modal masuk (inflow), menarik investasi, dan menciptakan efek rambatan (spillover effect) ke perekonomian daerah dan nasional. Selain itu, kawasan ini bisa menjadi tujuan aman bagi investor di tengah ketidakpastian geopolitik global dan status Indonesia sebagai negara non-blok.
Di samping itu, David mewanti-wanti agar KEK Finansial Indonesia memiliki ciri khas atau tema yang kuat seperti green economy, agar mampu bersaing dengan negara kawasan yang sudah mapan seperti Malaysia yang mempunyai yurisdiksi finansial khusus syariah.
Dia juga memperingatkan risiko reputasi. Jika tidak mengikuti standar internasional maka KEK Finansial rawan dicap sebagai surga pajak (tax haven) hingga menjadi sarana pencucian uang (money laundering) dan pendanaan terorisme jika tidak mematuhi standar internasional.
"Kalau sudah dilabeli sebagai tax haven atau money laundering, kita malah jadi sulit menarik investasi yang benar, dan ini berbahaya karena melanggar ketentuan internasional di Eropa maupun Amerika. Reputasi juga bisa hancur jika ada intervensi politik atau kekhawatiran ekspropriasi [nasionalisasi aset] dari investor," ungkapnya.
Selain itu, David juga mengingatkan adanya ongkos fiskal dari pemberian insentif yang akan menjadi kerugian bagi anggaran apabila program ini gagal menarik modal global secara optimal.
Senada, Kepala Ekonom PT Bank Permata Tbk. (BNLI) Josua Pardede menilai rencana pembentukan KEK sektor keuangan sebagai gagasan strategis yang memiliki tingkat kesulitan eksekusi sangat tinggi. Dia memandang rencana ini bukan sekadar membangun family offic, melainkan upaya menciptakan yurisdiksi baru yang mengadopsi model Dubai International Financial Centre.
"Manfaat utamanya bagi Indonesia adalah memperbesar kemampuan menarik modal global yang lebih berkualitas dan lebih panjang jangka waktunya. KEK ini bisa menjadi pintu masuk bagi dana global untuk membiayai proyek infrastruktur, transisi energi, hingga hilirisasi," jelas Josua kepada Bisnis, dikutip Senin (27/4/2026).
Bila dirancang dengan tepat, kawasan ini diyakini dapat menarik pengelola dana, perusahaan teknologi keuangan, dan asuransi yang selama ini lebih banyak parkir di Singapura atau Hong Kong. Ekosistem keuangan bernilai tambah tinggi ini juga berpotensi mendiversifikasi sumber pertumbuhan ekonomi Indonesia yang selama ini terlalu bertumpu pada komoditas dan konsumsi domestik.
Hanya saja, Josua menggarisbawahi sejumlah risiko struktural dan fundamental. Misalnya, kawasan itu hanya menjadi tempat parkir dana, bukan mesin pembiayaan ekonomi riil.
Lebih lanjut, celah penghindaran pajak, pencucian uang, hingga arbitrase regulasi akibat regulasi yang terlalu longgar. Lebih jauh, dia menyoroti potensi benturan hukum yang krusial. Indonesia yang menganut sistem hukum sipil (civil law) akan mengadopsi sistem common law ke dalam kawasan khusus tersebut.
"Harus sangat jelas batas kewenangannya. Kalau tidak, akan muncul pertanyaan siapa yang berwenang atas sengketa, bagaimana hubungan pengadilan KEK dengan pengadilan nasional, serta bagaimana posisi OJK, BI, Kemenkeu, PPATK, dan lembaga penegak hukum," wanti-wanti Josua.
Faktor makroekonomi juga ditekankan sebagai syarat utama. Kredibilitas makro seperti stabilitas rupiah, arah kebijakan fiskal yang disiplin, dan konsistensi regulasi sangat krusial, karena insentif sebesar apa pun tidak akan efektif jika pasar meragukan fundamental ekonomi nasional.
Oleh karena itu, Josua menyarankan agar pemerintah memastikan adanya syarat substansi ekonomi dalam KEK ini, seperti jumlah aset yang dikelola, pembukaan kantor operasional fisik, rekrutmen tenaga profesional, dan pembiayaan proyek ke dalam negeri.
Dia merekomendasikan eksekusi dilakukan secara bertahap pada aktivitas yang relevan seperti pembiayaan hijau atau manajemen aset, sebelum memperluas cakupannya lebih jauh. Tanpa penataan kelembagaan dan syarat substansi yang kuat, dia khawatir kawasan ini kelak hanya akan menjadi papan nama semata.




