Pantau - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menekankan pentingnya integritas dalam pengawasan jaminan produk halal (JPH) menjelang implementasi kebijakan Wajib Halal yang akan berlaku pada Oktober 2026.
Penguatan Integritas Aparatur PengawasKepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyatakan integritas menjadi fondasi utama dalam menjalankan tugas pengawasan halal di Indonesia.
Ia mengatakan, “Pengawasan tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis dan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menyangkut komitmen moral dan tanggung jawab pribadi setiap aparatur.”
Untuk mendukung hal tersebut, BPJPH menggelar bimbingan teknis guna memperkuat kapasitas sumber daya manusia dalam pengawasan JPH.
Peran Strategis Pengawas JPHSekretaris Utama BPJPH Muhamad Aqil Irham menegaskan peran pengawas semakin penting seiring mendekatnya masa pemberlakuan wajib halal.
Ia menyebut, “Pengawas JPH memiliki peran strategis dalam memastikan pelaku usaha memahami dan segera memenuhi kewajiban sertifikasi halal.”
Pengawas juga didorong aktif melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal.
BPJPH menilai penguatan integritas aparatur menjadi kunci dalam membangun sistem pengawasan yang kredibel dan efektif.
Langkah ini diharapkan mampu memastikan implementasi kebijakan Wajib Halal 2026 berjalan optimal di seluruh sektor usaha.




