Surabaya dan Tata Kelola Parkir yang Tanpa Henti

kompas.id
2 jam lalu
Cover Berita

Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, terus memperbaiki kebijakan tata kelola parkir. Tujuannya, melindungi masyarakat dan pemberantasan kejahatan perparkiran antara lain pemerasan, premanisme, dan keberadaan juru parkir ilegal.

Tata kelola parkir menjadi salah satu atensi sejak tahun 2000 atau milenium ketiga. Artinya, sudah 25 tahun lebih sejak era kepemimpinan Soenarto Soemoprawiro (alm), Bambang Dwi Hartono, Tri Rismaharini, Whisnu Sakti Buana (alm), sampai kini Eri Cahyadi, terobosan kebijakan perparkiran disempurnakan.

Namun, layanan parkir di ibu kota Jatim ini masih belum merata apalagi ideal. Padahal, tarif sudah diketahui atau dipatok. Tarif parkir tepi jalan umum (TJU) sepeda motor senilai Rp 2.000. Mobil dipungut tarif Rp 5.000. Tarif parkir berbeda di area khusus atau bukan TJU dan dikelola oleh unit pemerintah atau swasta. Ada yang menerapkan tarif Rp 3.000-Rp 5.000 untuk sepeda motor dan Rp 8.000-Rp 10.000 untuk mobil.

Sebagai contoh, parkir di sekitar Balai Kota Surabaya setara dengan ketentuan TJU dan warga sepatutnya mendapat karcis atau tanda bukti. Namun, masih terus terjadi pungutan parkir tidak disertai karcis. Ini menimbulkan keraguan integritas layanan. Apakah juru parkirnya resmi atau ilegal? Saat ditagih tanda bukti, juru parkir kerap berkilah bahkan merespons dengan tidak ramah.

Contoh lain, di pelataran ritel atau minimarket sudah diterapkan kebijakan tanpa pungutan parkir. Namun, masih ditemui di sejumlah lokasi ada pungutan oleh juru parkir yang diduga ilegal. Pelbagai aduan ini kemudian diviralkan di media sosial hingga dilaporkan ke saluran pemerintah dan penegak hukum.

Baca JugaBalada ”Setan-setan” Parkir di Surabaya
Baca JugaMelawan ”Setan-setan” Parkir dan Premanisme di Surabaya

Sampai dengan Senin (27/4/2026), menurut Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya Komisaris Besar Luthfie Sulistiawan, telah terjaring 600-700 juru parkir ilegal. Penjaringan itu hasil dari pengaduan masyarakat melalui Call Center 110 atau Command Center 112 yang ditindaklanjuti bersama aparatur pemerintah kurun empat bulan berjalan. Yang terjaring telah diproses dan dijatuhi sanksi tindak pidana ringan.

”Selama ada pengaduan, kami datangi, tangkap, dan proses. Jangan ragu menghubungi Call Center 110,” ujar Luthfie.

Secara terpisah, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Trio Wahyu Bowo mengatakan, terus didorong dan disosialisasikan layanan parkir digital. Pemerintah menawarkan pilihan pemakaian kupon atau voucer. Selain itu, pembayaran secara digital melalui QRIS dan kartu elektronik.

Trio menyampaikan, masih ada sekitar 600 juru parkir TJU yang terkena pembekuan kerja sama lanjutan. Pembekuan karena juru parkir menolak integrasi dengan sistem pembayaran non-tunai atau memperbarui data kerja sama. Blokade diakhiri jika juru parkir mengikuti dan berkomitmen patuh terhadap kerja sama dalam layanan parkir digital.

Pembekuan itu mengindikasikan upaya menjaga integritas layanan perparkiran melalui sistem digital masih mendapat penentangan dari pihak-pihak yang terganggu kepentingan ekonominya. Di Surabaya tercatat 1.749 juru parkir TJU. Namun, sampai dengan Senin ini, yang telah terintegrasi dengan sistem pembayaran non-tunai atau berkomitmen dalam sistem digital sebanyak 711 orang.

”Masih ada yang menolak tetapi kami terus benahi agar layanan perparkiran secara digital lebih baik,” kata Trio.

Layanan secara digital misalnya pemakaian kupon sudah dijalankan sejak awal bulan ini. Masih ditemukan dan diadukan, sejumlah juru parkir yang menolak diberi kupon oleh masyarakat. Padahal, voucer itu resmi dibeli warga di sejumlah lokasi misalnya sentra wisata kuliner, geraim dan ritel yang ditunjuk sebagai mitra penyedia oleh pemerintah.

Kupon parkir dicetak memakai kertas berstandar Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) untuk mencegah potensi pemalsuan. Voucer dilengkapi nomor seri kode identifikasi kendaraan, QR code, dan informasi tarif. Kupon Rp 2.000 untuk sepeda motor dan Rp 5.000 untuk mobil di TJU sehingga berfungsi sebagai karcis sekaligus alat pembayaran alternatif.

Dengan pola ini, tiada alasan bagi juru parkir untuk menolak kupon. Justru kupon-kupon itu dikumpulkan dan diserahkan kepada pemerintah sebagai bukti kinerja juru parkir. Pemerintah meyakini cara ini memperbaiki transparansi pendapatan asli daerah (PAD) dari perparkiran serta memudahkan masyarakat.

Selama ada pengaduan, kami datangi, tangkap, dan proses. Jangan ragu menghubungi Call Center 110.

Pemerintah menawarkan pilihan pembelian secara paket sehingga mendapat rabat. Misalnya, pembelian 10 lembar kupon mendapat gratis 1-2 lembar voucer. Cara ini untuk mengoptimalkan penggunaan kupon oleh masyarakat sekaligus sebagai alternatif bagi yang kesulitan dengan QRIS melalui telepon seluler atau kartu elektronik.

Untuk pembayaran dengan QRIS dan kartu elektronik juga ditemukan masalah. Seharusnya, pembayaran ini masuk ke rekening juru parkir yang terhubung atau terpantau oleh sistem Dinas Perhubungan. Warga juga sepatutnya menerima tanda bukti pembayaran dari mesin kecil yang ada pada juru parkir. Namun, masih terjadi juru parkir meminta pembayaran tunai atau menggunakan QRIS pribadi tanpa memberi tanda bukti.

Baca JugaSurabaya Masih Didera Sengkarut Pengelolaan Parkir
Baca JugaSurabaya Terapkan Parkir Progresif

Menurut Ketua Paguyuban Jukir Surabaya (PJS) Izul Fiqri, pembenahan layanan tata kelola juga melibatkan para juru parkir. Mereka adalah warga dan pemilik kartu tanda penduduk Surabaya. Sebagai juru parkir, mereka adalah mitra pemerintah dalam layanan perparkiran.

Namun, karena pelbagai masalah dalam layanan perparkiran, lanjut Izul, mereka terkena stigma buruk. ”Kami masih mendapat pandangan buruk sebagai jukir liar dan masalah premanisme padahal kami ini mitra,” ujarnya.

PJS meminta perlindungan hukum melalui DPRD Kota Surabaya dari stigma negatif. Selain itu, pendampingan dan pemberian fasilitas yang menjadi kebutuhan juru parki yakni rompi, kartu tanda anggota, dan alat penerima pembayaran digital.

Secara terpisah, Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Yona Bagus Widyatmoko mengimbau, siapa pun untuk melihat persoalan tata kelola parkir dengan jernih. Jangan seperti pepatah gebyah uyah atau menyamaratakan masalah perparkiran dilakukan oleh jukir padahal mayoritas dilakukan oleh warga secara ilegal.

Selain itu, janganlah melihat persoalan perparkiran dalam kerangka stereotip SARA atau suku, agama, ras, antargolongan. ”Penegakan hukum agar terus dilakukan terutama demi menekan potensi kejahatan yakni pemerasan dan premanisme,” kata Yona.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Industri Perkakas Tangan Lokal Berpotensi Dukung Sektor Pertanian Nasional
• 7 jam laluidxchannel.com
thumb
Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta | BERUT
• 21 jam lalukompas.tv
thumb
BGN: Kematian balita di Cianjur bukan karena program MBG
• 22 jam laluantaranews.com
thumb
Presiden Geser Qodari, dari KSP Jadi Kepala Bakom
• 4 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kasus 2 ART Lompat dari Lantai 4, Penyalur: Korban Sempat Keluhkan Tak Betah Kerja | BERUT
• 21 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.