JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pihak yang melaporkan aktivis dan akademisi bukanlah pemerintah.
Yusril menyampaikan, yang melaporkan mereka adalah warga ataupun organisasi.
"Yang melaporkan bukan pemerintah. Yang melaporkan warga masyarakat atau organisasi, kan. Pada dasarnya kita tidak bisa melarang, karena itu hak setiap orang untuk melaporkan orang lain. Sebagaimana haknya juga setiap orang berhak untuk menggugat orang lain ke pengadilan," ujar Yusril di Istana, Jakarta, Senin (27/4/2026).
Baca juga: Yusril Targetkan Indeks Pembangunan Hukum Naik Jadi 0,69 Poin
Yusril lantas memberi perandaian, di mana pemerintah tidak memiliki pilihan lain kecuali menghadapi gugatan di pengadilan.
Yusril pun kembali menekankan bahwa laporan polisi terhadap aktivis atau akademisi boleh dilakukan oleh masyarakat atau organisasi.
"Polisi kalau begitu ada yang lapor, polisi juga tidak punya pilihan, kecuali harus menindaklanjuti laporan itu. Kalau dia tidak tindak lanjuti, nanti digugat praperadilan," jelasnya.
"Ya yang lapor bukan pemerintah. Saya juga tidak tahu siapa yang laporin dan juga tidak nyuruh-nyuruh. Pemerintah sendiri, Pak Presiden pun berulang kali menegaskan bahwa silakan para akademisi maupun yang lain menyampaikan kritik, pendapat, dan lain-lain. Dan itu tidak dipersoalkan oleh pemerintah," sambung Yusril.
Baca juga: Sepak Terjang Ketua Ombudsman RI Hery Santoso, dari Aktivis LSM Kini Terjerat Korupsi Nikel
Sementara itu, Yusril mengeklaim pemerintah tidak pernah meminta masyarakat atau organisasi tertentu melaporkan akademisi yang mengkritik mereka.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah pengamat dan akademisi dilaporkan ke polisi karena ucapannya yang mengkritik pemerintah.
Beberapa pengamat itu, antara lain, Saiful Mujani, Feri Amsari, dan Ubedilah Badrun.
Saiful Mujani dituduh melakukan makar akibat video dirinya menyampaikan pandangan terkait kondisi politik nasional dan menyebut perlunya konsolidasi untuk menjatuhkan Presiden.
Kemudian, Feri Amsari dilaporkan atas tuduhan penghasutan karena dinilai berbohong saat mengkritik klaim swasembada pangan pemerintah.
Baca juga: Cak Imin Bersyukur Politik Anggaran di Era Prabowo Berubah, Lebih Dirasakan Masyarakat
Sementara itu, Ubedilah dilaporkan terkait pernyataannya dalam podcast Forum Keadilan yang dinilai menyinggung Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Pelapor menilai, video podcast dari Forum Keadilan TV yang mengundang Ubed sebagai pembicara dapat mengganggu ketertiban umum.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




